1. Surat Lamaran
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, ditulis tangan dengan pena bertinta hitam, serta diberi materai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP atau Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah domisili di tempat tersebut minimal 1 tahun.
Baca Juga: MUI Sebut Kerja Keras 10 Bulan Hancur Oleh Kegiatan Kerumuman Dalam Sepekan
3. Ijazah dan Transkrip Nilai
Lampirkan Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.
4. Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.