Cek Rekening Sekarang! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 5 Diprediksi Cair Hari Ini

- 23 November 2020, 11:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. /instagram/kemenaker/

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua hingga tahap empat.

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap empat sudah dicairkan pada Jumat, 20 November 2020.

Hari ini, Senin 23 November 2020, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima diprediksi bakal dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Prediksi ini, didasari oleh komitmen pemerintah yang berhasil menyalurkan bantuan BLT BPJS pada tahap-tahap sebelumnya.

Mengingat, proses penyaluran termin kedua dari tahap satu sampai dengan tahap 4 dipercepat karena berdasarkan data para penerima.

Baca Juga: Hore! 975 Ribu Guru Honorer Telah Menerima BSU BLT Kemendikbud. Segera Cek Info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Update Jumlah Penerima BSU BPJS gelombang 2 tahap 4, Sisanya Tahap 5?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran subsidi gaji/upah.

Data-data tersebut diklaim sudah clear and clean karena diambil berdasarkan penyaluran BSU BLT BPJS termin pertama.

"Percepatan bantuan penyaluran ini, sebagai ikhtiar yang dilakukan pemerintah untuk membantu daya beli pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemnaker.

Bagi yang penasaran apakah menerima atau tidak, bisa cek melalui laman kemnaker.go.id.

Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) pekerja formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
  4. Login melalui BPJSTK Mobile
  5. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BLT Guru Honorer Sudah Cair. Apakah Kepala Sekolah Bisa Mendapat BLT Tersebut? Berikut Jawabannya

Baca Juga: Hasil Kualifikasi, Klasemen Sementara dan Jadwal MotoGP Portugal 2020  

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan terhambatnya proses pencairan dana BLT atau BSU termin 2 yaitu:

  1. Rekening tidak sesuai NIK 
  2. Rekening yang sudah tidak aktif 
  3. Rekening pasif 
  4. Rekening yang tidak tercatat 
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x