Segera Dapatkan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Begini 5 Kriterianya

22 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS /

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan kembali bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap 4.

Untuk tahap IV termin kedua kali ini, Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta, periode November-Desember 2020, total mencapai 2,44 juta pekerja/buruh yang menerima BLT.

"Alhamdulillah, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan total mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Jurnal Sumsel dari laman Kemnaker.

Jika dijumlahkan keseluruhan mulai dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah berhasil telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima.

Baca Juga: CPNS 2021: Dokumen Utama, Dokumen Pendukung, dan Ketentuan Pendaftaran

Baca Juga: CPNS 2021: Lengkapi Dokumen Pendukung Ini Saat Pemberkasan

Bisa dikatakan hampir 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses semua dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Berikut ini rincian semua dalam penyaluran termin kedua:

· Tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh

· Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh

· Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh

· Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh

Baca Juga: CPNS 2021: Pelamar Formasi Guru Wajib Simak Kisi-Kisi SKB Berikut Ini

Baca Juga: Ada Masalah Saat Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Khawatir, Hubungi Kontak Berikut Ini

“Bagi para pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” kata Ida

“Karena sumber datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” sambungnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang masuk dalam kriteria ini.

Adapun kriteria tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: CPNS 2021: Apa Keuntungan Bagi Pelamar Jalur Cumlaude?

2. aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020

3. mencantumkan NIK

4. memiliki rekening aktif

5. penerima upah di bawah Rp 5 juta ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler