Pemberkasan CPNS 2019 Ditutup Hari Ini, Berikut Fakta yang Harus Peserta Tahu Jika Ingin Jadi PNS

21 November 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi tahapan penerimaan CPNS 2019. Ini hari terakhir pemberkasan. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Hari ini, Sabtu 21 November 2020, merupakan hari terakhir untuk peserta yang lolos untuk mengunggah dokumen dalam tahap pemberkasan CPNS 2019

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan waktu perpanjangan bagi peserta CPNS 2019 yang lolos seleksi menuju tahap pemberkasan agar segera melengkapi dokumen.

Hal tersebut didasari karena adanya peserta yang mengundurkan diri pada tahap pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: Live Streaming Tottenham Hotspur vs Manchester City! Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Kemenpan RB Bakal Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 dengan Profesi Ini Punya Peluang Besar

Meski sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, para peserta tetap bisa dinyatakan guugur atau mengundurkan diri jika data atau dokumen pemberkasan ternyata tidak sesuai dengan persyaratan.

Untuk itu, para peserta perhatikan betul dokumen pemberkasan yang dikumpulkan. Hindari kesalahan-kesalahan yang membuat peserta gugur dalam tahap seleksi pemberkasan.

Setiap data atau dokumen yang dikumpulkan harus sesuai dengan data yang diserahkan ketika mendaftar CPNS 2019 di awal.

Baca Juga: BSU BLT Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Cek 6 Formasi Prioritas

Setelah melewati masa pemberkasan, dan dinyatakan lulus pada tahap ini, masih ada tahapan lain yang harus dilewati peserta, yakni pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sesuai jadwal yang dipaparkan BKN, penetapan NIP dilakukan mulai dari tanggal 21 November 2020.

Setelah itu, terkait Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan mulai dari tanggal 1 Desember 2020

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena Hal Ini

Baca Juga: Cara Membedakan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi, Siapa Saja yang Bisa mendapatkan Subsidi?

Perlu diketahui, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar CPNS dinyatakan lulus PNS meski sudah mendapatkan NIP:

1. Diwajibkan lulus pendidikan dan latihan dasar.

2. Melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani. Jadi disarankan untuk tetap menjaga kondisi tubuh sebelum tes berlangsung.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler