Hati-Hati Beredar Sarung Tangan Medis Bekas diolah dan dijual Secara Bebas

20 November 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi sarung tangan medis. /PIXABAY/Leo2014/

JURNALSUMSEL.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap adanya peredaran sarung tangan medis bekas yang diolah kembali untuk kemudian dijual.

Praktek rekondisi sarung tangan latex atau nitrile bekas ini ditemukan di kota Bandung.

Satreskrim mengetahui adanya praktek pembuatan sarung tangan bekas ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat sarung tangan bekas ini di buat.

Dalam mengungkap kasus ini, polisi berhasil menemukan bukti sebanyak 2,5 ton sarung tangan medis rekondisi.

Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan! Begini Caranya

Rencananya sarung tangan tersebut akan disebar dan diedarkan ke berbagai kota dan daerah di Indonesia.

Namun, berkat temuan polisi, sarung tangan tersebut akhirnya bisa diamankan dan dijadikan barang bukti.

Selain temuan sarung tangan bekas, di lokasi pembuatan, polisi juga menemukan limbah bekas yang siap diproduksi.

Berdasarkan keterangan polisi, praktek penjualan sarung tangan bekas ini sudah dilakukan selama kurang lebih sekitar 6 bulan.

Modus tersangka mengumpulkan sarung tangan bekas, yang kemudian direkondisi layaknya sarung tangan baru.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Sedunia, Instagram Perbarui Fitur Panduan Untuk Orang Tua

Selain di edarkan di kota Bandung, sarung tangan tersebut juga diedarkan di Jakarta dan Surabaya.

Sarung tangan tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu-Rp70 ribu per satu kotaknya.

Berdasarkan keterangan Kombes Pol, Ulung Sampurna Jaya selaku Kapolrestabes Bandung.

"Dari pengakuan tersangka melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tetapi terlihat dari barang bukti maupun tempat produksi diperkirakan telah melakukan praktek selama kurang lebih 6 bulan," ujar Ulung Sampurna.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Sudah Bisa Dicairkan, Lengkapi Persyaratan Biar Bisa Diterima

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020

Saat ini polisi terus melakukan pengembangan dan pendalaman mengenai kasus ini, dengan mencari pemasok sarung tangan bekas tersebut.

Tersangka dijerat undang-undang tentang kesehatan konsumen, dan terancam dihukum pidana selama 15 tahun.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler