JURNALSUMSEL.COM – Pasca-penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus oleh masing-masing instansi.
Proses validasi data ini merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk mempeoleh usulan dari instansi masing-masing, sehingga dapat segera diterbitkan surat Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
Apabila dalam waktu yang ditentukan peserta yang lulus CPNS 2019 tidak melakukan peng-upload-an berkas untuk validasi data, pihak BKN akan memblacklist peserta tersebut dan dianggap mengundurkan diri.
Baca Juga: Rekening BNI dan BCA Sudah Terima Transferan BSU BLT BPJS Termin 2, Buat yang Belum Diminta Sabar
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan BLT untuk Guru Honorer. Berikut Syarat dan Alurnya
Baca Juga: Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3. Berikut Cara Lapornya
Ketetapan tersebut didasarkan pada Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Tekns Pengadaan PNS.
Salah satunya mengenai Pelaporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi kepada BKN mengenai pengunduran diri peserta CPNS.
Berdasarkan ketetapan tersebut, peserta yang melakukan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS harus menerima konsekuensi yang cukup berat.
Baca Juga: Pemkot Palembang Bantu Perbaikan Rumah Warga Miskin yang Tidak Layak Huni
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id, BLT Cair Rp.1,8 Juta Untuk Guru Honorer
Baca Juga: Tahap 3 Sudah Cair, Kapan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 dan 5 Ditransfer?
Adapun konsekuensi yang diberikan yatu peserta yang mengundurkan diri setelah lulus CPNS ini tidak diberikan kesempatan lagi untuk mendaftar CPNS pada penerimaan selanjutnya.
Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadan CPNS.***