Alur dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp.1,8 Juta

18 November 2020, 11:50 WIB
BLT bagi PTK gaji guru honorer Rp1,8 juta /Ilustrasi Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS tahun 2020.

Jumlah BLT gaji guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Dikutip dari Setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para tenaga pendidikan yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita." Kata Nadiem, Selasa, 17 November 2020 kemarin. 

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," sambungnya.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Segera Lapor ke Sini Biar Cair

Baca Juga: Militer AS Membeli Data Pengguna Aplikasi Muslim Pro, Untuk Keperluan Apa?

Total anggaran untuk BSU adalah sekitar Rp 3,67 triliun, yang diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari  guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, dengan perincian 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Mekanisme atau alur pencairan BSU

Mekanisme pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020, Mendikbud Nadiem juga menjelaskan terkait mekanisme pencairan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mendapat informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jangan Abaikan Masalah yang Kerap Terjadi Berikut Ini

Baca Juga: Jangan Khawatir! Gaji Guru PPPK 2021 akan Disiapkan Pemerintah Pusat. Begini Penjelasan Mendikbud

Kemudian, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler