Apa Itu Serdik dan Kegunaannya dalam Seleksi CPNS 2021?

15 November 2020, 09:24 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL. COM - Penerimaan seleksi CPNS 2021 rencananya akan dibuka pemerintah pada Maret 2021. 

Seleksi CPNS 2021 akan dibuka dengan satu juta kuota dan formasinya diprioritaskan untuk tenaga medis dan guru.

Bagi para guru yang ingin melamar CPNS 2021, persiapkan diri Anda. Persiapkan juga beberapa dokumen pendukung, termasuk Serdik.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar di BNP2TKI

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Berikut Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK

Apa itu Serdik? Apa kegunaannya?

Serdik merupakan singkatan dari sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan kompetensinya.

Dalam seleksi CPNS, sertifikat pendidik ini bukanlah syarat wajib karena pelamar formasi guru yang belum punya serdikpun tetap bisa ikut pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Valencia: Joan Mir Kunci Gelar Juara Dunia MotoGP 2020?

Baca Juga: Jokowi Lakukan Reshuffle! Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Terkena Dampak

Buat Kamu yang ingin mengikuti CPNS 2021 nanti atau CPNS berikutnya, jika Kamu punya Serdik maka lampirkanlah.

Karena akan banyak keuntungan yang bisa Kamu dapatkan saat SKB, perlu diketahui keberadaan serdik ini mampu memberi nilai tambah yakni nilai 100 pada SKB.

Adapun tiga ketentuan yang membuat pelamar formasi guru bisa mendapat nilai maksimal SKB ini adalah:

Baca Juga: Cara Cepat Cek Penerima Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Pakai KTP, Segera Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 ke Bank Swasta

Baca Juga: Kapan Semua Rekening Bank Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Transferan?

 

1. Memiliki serdik sesuai jabatan guru yang dilamar (Linear).
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbu, Kemenristekdikti, atau Kemenag.
3. Memenuhi passing grade SKD dalam batas jumlah tiga kali formasi.

Serdik ini umumnya dimiliki oleh guru profesional yang sudah lolos persyaratan.

Baca Juga: Cair Semua Hari Ini! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima di Kemnaker.go.id

Baca Juga: Cair November Ini, Simak Ketentuan dan Cara Daftar BLT Guru Honorer dan Pegawai Non PNS

Untuk Mendapatkannya ada beberapa cara yang bisa ditempuh guru, yakni PPG (Program Profesi Guru) dalam Jabatan Guru Kemedikbud, PPG dalam jabatan guru Kemenag, serta PPG Mandiri.

Banyak yang menilai keberadaan peserta dengan serdik ini tidak memberi kesempatan banyak bagi peserta yang tidak memiliki serdik.

Karenanya muncullah harapan bahwa dalam seleksi CPNS berikutnya, formasi bagi peserta yang memiliki serdik dapat dibedakan dengan peserta yang tidak memiliki serdik.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler