Perhatikan Hal Penting Ini Jika Ingin Mendapat BLT UMKM. Ingat, Tak Semua Bisa Dapat

14 November 2020, 12:55 WIB
Blt umkm /

JURNALSUMSEL.COM - Berbagai bantuan dari pemerintah di masa pandemi ini masih cukup banyak untuk masyarakat.

Salah satunya adalah BLT UMKM untuk para pelaku usaha.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM ) sudah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.

Tujuan diberikannya bantuan ini secara hibah alias gratis adalah agar mendorong para pengusaha mikro memiliki modal untuk bisa membuka usahanya kembali.

Bantuan ini pun telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020 dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM dan dikabarkan akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Menko PMK Sebut Tidak Semua Orang Dapat Vaksinasi Covid-19, Pemberian Vaksin Harus Jelas dan Terarah

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Sabtu, 14 November 2020

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam proses pendaftaran tak sedikit pelaku UMKM yang ditolak.

Hal itu lantaran ada data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Dengan demikian, bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid. Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi  awak media, Jumat, 2 Oktober 2020 lalu.

Penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Oleh sebab itu, diharapkan seluruh dinas daerah yang mengurus program ini, untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat.

Baca Juga: Ternyata, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Termin 2 Bisa di Cek Lewat SMS Loh. Simak Caranya Disini

Baca Juga: BMKG: Gempa di Banda Aceh Berkekuatan 5,3 Magnitudo  

Dengan begitu para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.

Selain itu, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler