Bantun Pemerintah Indonesia yang Masih Cair Bulan November

9 November 2020, 15:40 WIB
Cek Disini, Daftar Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober 2020, Salah Satunya Tarif Listrik PLN /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Di tengah pandemi virus corona, pemerintah memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat Indonesia.

Bantuan-bantuan dari pemerintah Indonesia itu ditujukan untuk berbagai kalangan yang terdampak pandemi virus corona.

Pada bulan November ini, sejumlah bantuan masih disalurkan kepada mereka yang sudah mendaftar dan memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Terbukti Efektif! 6 Tips Cara Mudah Agar Bisa Lolos Seleksi CPNS 2021

Berikut adalah sejumlah bantuan yang masih dicairkan pada bulan ini:

  1. Program Listrik Gratis

Subsidi listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan listrik gratis dan diskon sebesar 50 persen kepada masyarakat.

Untuk memperoleh token listrik gratis dari PLN maupun subsidi 50 persen, masyarakat dapat melakukannya melalui situs resmi PLN di www.pln.co.id maupun aplikasi berbagi pesan Whatsapp.

Baca Juga: Segera Dirilis 1 Desember! Xiaomi Mi 11 Bakal Menggunakan Qualcomm Snapdragon 875 dan Kamera 48MP

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Beserta Tahapannya

  1. Bantuan subsidi upah (BSU)

Bantuan subsidi upah ( BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh masih terus berjalan.

Adapun BSU merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

BLT karyawan sebesar Rp 600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Beserta Tahapannya

Untuk memastikan termasuk penerima bantuan atau tidak, maka dapat memastikannya kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja.

Peserta juga dapat mengecek melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui apakah nomor rekeningnya sudah didaftarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: Selain Kalah di Pilpres AS, Donald Trump Digugat Cerai Sang Istri?

  1. Bantuan UMKM

Pemerintah juga akan melanjutkan pemberian bantuan UMKM.

Dengan cara mengajukan diri ke dinas koperasi di daerah masing-masing.

Bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Anda bisa langsung membuka situs website resmi kementerian koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal Kalah Telak, Man City-Liverpool Berbagi Angka

Baca Juga: Cara Mudah Download Video dari Twitter, Tak Butuh Waktu Lama

  1. Bantuan kuota internet

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota belajar bagi siswa, mahasiswa dan tenaga pendidik di masa pandemi Covid-19 ini.

Besaran kuota yang diberikan berbeda-beda antar tingkat pendidikan atau pihak penerima. Bantuan ini disalurkan secara langsung setiap bulannya, sejak September-Desember 2020.

Kuota yang diterima tiap orang tersebut nantinya terdiri atas kuota umum dan kuota belajar.

Adapun aplikasi pembelajaran yang bisa diakses bisa dilihat di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini maka nomor harus sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler