Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online, Ikuti Langkah Ini

2 November 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan yang bisa dibekukan jika tak lakukan registrasi ulang /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

JURNALSUMSEL.COM - Ada kabar baik, Daftar BPJS Kesehatan Online kini sudah ada. Pendaftarannya tanpa perlu ke Kantor BPJS di daerah kalian.

Daftar BPJS Kesehatan Online memudahkan masyarakat tanpa harus keluar di tengah panemi saat ini.

Simak langkah detil berikut ini untuk daftar BPJS Kesehatan Online dari rumah.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial yang diadakan pemerintah.

Baca Juga: Arab Saudi Kembali Terima Jamaah Umrah, Pemerintah Indonesia Tetapkan Aturan Baru

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Mawardi Yahya, Ini Respon Juru Bicara Panca-Ardani

Adapun program BPJS Kesehatan diadakan guna mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa diskriminasi apapun.

Dilansir dari situs resminya, pada tahun 2011 pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini.

Anda bisa mengakses situs resminya untuk melakukan pendaftaran online di daftar.bpjs-kesehatan.go.id.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android atau dapat menghubungi Care Center 1500 400.

Baca Juga: Memasuki Tahap Pemberkasan CPNS 2019, Ini 8 Dokumen yang Harus Diunggah

Baca Juga: Selain BLT Banpres UMKM, Pelaku UMKM di Palembang Bisa Ajukan Pinjaman di BPR! Begini Caranya

Adapun untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung akses situs resminya di bpjs-kesehatan.go.id.

Dilansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, Ada beberapa dokumen yang bisa Anda lengkapi untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu:

1. Siapkan Kartu Keluarga (KK).

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Siapkan NPWP jika ada.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kominfo Terbaru November 2020, Catat Syaratnya!

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena Hal Ini

4. Pastikan untuk mencantumkan Nomor Handphone.

5. Memiliki Buku Rekening Tabungan (BNI, BRI atau Mandiri).

6. Siapkan Foto maksimal 50KB.

7. Serta Alamat e-mail aktif.

Setelah melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online.

Anda bisa tinggal mengambil kartu fisiknya ke kantor BPJS cabang terdekat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Sudah Dibuka, Intip Pelatihan Apa Saja yang Tersedia

Baca Juga: Ingin Langsung Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN? Ikuti Tips Jitu Berikut!

Jadi, tunggu apalagi buruan daftar BPJS Kesehatan sekarang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler