WAJIB TAHU! 5 Rekening yang Dipastikan Tidak Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

26 Oktober 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadwalkan pencairan dana Bantuan langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan pada awal November 2020.

Kabarnya dana BLT Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Selain itu, Kemnaker menjelaskan, ada 5 rekening yang dipastikan tak mendapatkan bantuan BLT Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Klasemen MotoGP 2020: Franco Morbidelli dan Alex Rins Ramaikan Persaingan Gelar Juara

Hal ini terjadi karena kelima rekening tersebut ternyata merupakan rekening yang menghambat proses pencairan dana BLT Ketenagakerjaan pada termin I.

Oleh karena itu, pihak kemnaker memastikan bahwa kelima rekening itu tidak akan ditransfer.

Dilansir Jurnal Sumsel dari website resmi Kemnaker, berikut 5 rekening dana BLT Ketenagakerjaan termin II yang tidak akan dicairkan:

Baca Juga: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Indonesia Resmi Meluncur ke Arena Balap MotoGP 2021

1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Bagi pihak calon penerima BLT Ketenagakerjaan termin II diharapkan untuk mengecek dengan teliti.

Serta memastikan terlebih dahulu mengenai rekening yang terdaftar agar hal tersebut bisa dihindari.

Calon penerima bisa mengecek kepesertaan melalui website resmi kemnaker yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Adapun proses penyalurannya, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa dana tersebut akan disalurkan segera setelah termin I selesai.

Pihak Kemnaker juga akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum pembayaran termin II BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler