Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong, Asal Penuhi Kriteria Ini

24 Oktober 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)/

JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 19.732 formasi berpotensi kosong dalam Seleksi CPNS 2019 ini.

Adapun jumlah yang tercatat sejak awal seleksi CPNS 2019 yang dipastikan kosong sebanyak 5.866 karena tidak ada pendaftarnya.

Selain itu, kekosongan formasi seleksi CPNS 2019 ini juga disebabkan peserta yang ikut tak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade di suatu instansi pemerintah.

Baca Juga: 8 Jenis Makanan Terbaik Pembakar Lemak untuk Menurunkan Berat Badan

Kabar baik buat peserta yang gagal lolos Seleksi CPNS 2019. Mereka masih berpeluang jadi abdi negara.

Formasi yang kosong itu rencananya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria.

Pemerintah akan melakukan langkah optimalisasi untuk mengisi kembali kekosongan tersebut.

Baca Juga: HARI INI! Sriwijaya FC Bakal Ditantang Tim PALI

"Kekosongan tersebut akan diatasi lewat optimalisasi," kata Aris Windiyanto selaku Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN.

Optimalisasi ini dilakukan dengan menerima calon pelamar yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal.

Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Palembang dan Sekitarnya Sabtu 24 Oktober 2020, yang Malam Mingguan Siapkan Payung

Aris mengatakan, formasi kosong bisa diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya.

Terutama formasi dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi yang sama.

Peserta CPNS yang mengisi formasi kosong juga adalah peserta yang memiliki nilai terbaik dengan peringkat kedua.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Selain itu, peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi umum dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Ketentuan lainnya adalah, peserta CPNS 2019 yang bisa mengisi formasi kosong memiliki pendidikan dan memilih jabatan yang telah sesuai.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler