Demo Penolakan UU Cipta Kerja Digelar Kembali Hari Ini

22 Oktober 2020, 14:27 WIB
Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja /PMJnews

 

JURNALSUMSEL.COM - Unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan digelar kembali Kamis 22 Oktober 2020.

Ribuan buruh dan mahasiswa akan kembali menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi penolakan tersebut hari ini di Istana Merdeka, Jakarta.

Massa yang akan menggelar aksi unjuk rasa berasal dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Baca Juga: Longsor Tambang Ilegal Makan 11 Korban Jiwa, Ini Perintah Bupati Muara Enim

Juru bicara GEBRAK Nining Elitos mengatakan, massa akan melakukan long march dari International Labor Organizations (ILO) lebih dulu.

"Selain itu elemen GEBRAK lainnya juga akan tetap melakukan aksi-aksi di kawasan industri," tutur Nining, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.

Dia menambahkan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Hati-hati Hoax Formulir BLT UMKM Online, Simak Penjelasannya

Tidak hanya GEBRAK yang akan menggelar aksi tersebut. Aksi ini juga akan diikuti AB3.

Koordinator Aksi AB3 Maman Nuriman mengaku, ribuan buruh AB3 akan bergerek menuju Istana menggunakan sepeda motor melalui Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sementara Koordinator Wilayah BEM Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Bagas Maropindra menyebut, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa hari ini, untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Mereka merasa kecewa kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang belum pernah menemui mahasiswa untuk menjelaskan hal terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jokowi hanya mengutus Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’ruf untuk menemui mahasiswa pada aksi unjuk rasa pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

Mereka akan terus memperjuangkan hak-hak para buruh dan akan tetap menolak pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler