Jadwal Pencairan BLT BPJS Diumumkan, Para Pekerja Diminta Sabar Menunggu

21 Oktober 2020, 16:35 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Termin kedua akan dicairkan pada awal November. /BPJS/

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin kedua.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin kedua akan segera dilakukan pada awal November.

Jadwal penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji mundur dari jadwal semula, yakni pada akhir Oktober.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Bakal Dibuka Akhir Oktober 2020?

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November," kata Ida, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari website resmi Kemnaker.

Penundaan ini, lanjut Ida, karena pemerintah masih melakukan proses evaluasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji Termin pertama. Proses ini diperkirakan selesai pada akhir Oktober atau awal November.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi! 6 Makanan Berkolesterol Tinggi yang Berdampak Buruk Bagi Kesehatan

Bagi pekerja/buruh yang belum menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji bisa jadi disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data.

Alhasil pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Serta memberitahukan kepada pemberi kerja agar memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Advan Nasa Plus Tawarkan Kuota Internet Gratis, Begini Spesifikasi dan Harganya!

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data,” kata Ida.

“Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," lanjutnya.

Menaker berharap bagi pekerja/buruh yang belum menerima bantuan karena kesalahan data yang tidak valid untuk segera melengkapi dan bersabar menunggu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%).

Tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).

Menaker menerangkan dengan jelas, anggaran untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji mencapai Rp37,7 triliun program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah. Anggaran ini ditargetkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler