KTP Anda Hilang Atau Rusak? Simak Cara lengkap Pengurusannya

21 Oktober 2020, 06:30 WIB
ILUSTRASI KTP Elektronik. Begini cara mengurus jika hilang.* //Pemkab Bekasi/

JURNALSUMSEL.COM - KTP merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki jika sudah berusia 18 tahun ke atas.

Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.

Pembuatan KTP elektronik di sejumlah daerah sempat mendapat kendala.

Baca Juga: Memperingati 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin, Inilah 10 Tol Baru yang Telah Diresmikan

Mulai dari pencetakan bentuk fisik yang lama, hingga penyalahgunaan dana e-KTP yang dilakukan pejabat setempat.

Lalu, bagaimana jika kehilangan KTP atau KTP Anda rusak?

Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Siapkan dokumen yang diperlukan

  • Surat kehilangan e-KTP dari kepolisian
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan
  • Untuk e-KTP yang rusak, cukup membawa e-KTP yang rusak saja
  • Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, dan latar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: PENTING!!! 3 Hari Lagi Kartu Prakerja Gelombang 9 Dicabut untuk yang Belum Ikut Pelatihan

Tahap mengurus e-KTP yang hilang

1. Datangi kantor polisi terdekat untuk meminta diterbitkan surat keterangan hilang e-KTP.

Saat di kantor polisi, anda cukup memberikan fotokopi KK dan fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).

Biasanya surat keterangan ini berlaku selama dua bulan. Jadi, pastikan untuk segera mengurusnya.

2. Pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen-dokumen di atas.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Buruan Cek Kelengkapan Dokumen dan Skema Penyaluran Dana BLT UMKM

3. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

4. Pergi ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP, di antaranya:

  • Pas foto 4x6 dua lembar
  • Fotokopi KK dan e-KTP (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan e-KTP baru dari kecamatan

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Tambahan dari Prakerja? Cek Dashboard Akun Kamu Sekarang!

5. Persyaratan yang telah dilengkapi kemudian akan diverifikasi oleh petugas di kantor kecamatan sekitar satu minggu.

6. Datangi kantor kecamatan setelah satu minggu untuk mengambil e-KTP baru.

Baca Juga: Bintang K-pop Woojin Angkat Bicara Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Itulah tata cara pengajuan e-KTP baru jika e-KTP Anda hilang. 

Untuk penggantian e-KTP yang rusak, Anda hanya perlu datang ke Disdukcapil dengan membawa e-KTP Anda yang rusak.

Langsung lakukan pengajuan cetak ulang KTP elektronik. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler