Pelaku Pembunuh Rangga Bocah Viral Ternyata Residivis, Warganet Kecam Kebijakan Pemerintah

19 Oktober 2020, 06:35 WIB
Kolase pelaku pemerkosaan dan pembunuhan (kiri), dan Rangga sang bocah pahlawan (kanan). /Antara dan PortalSurabaya/

JURNALSUMSEL.COM - Peristiwa Pembunuhan seorang bocah viral bernama Rangga yang menolong ibunya menemukan titik temu.

Aparat kepolisian telah menangkap pelaku pembunuhan bocah viral Rangga asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

Samsul Bahri (36th), tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan ini tinggal di desa yang sama dengan korban.

Samsul merupakan residivis, mantan narapidana (napi) dengan kasus yang sama yaitu pembunuhan, kemudian dibebaskan karena adanya program asimilasi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Metro TV Hari Ini Senin 19 Oktober 2020, Ada Tayangan OPSI with Aviani Malik

Baca Juga: Alex Rins Menangi MotoGP Aragon, Joan Mir Geser Fabio Quartararo di Klasemen Sementara MotoGP 2020

Dilansir dari instagram @warganet.info, setelah bebas dari penjara, Samsul kembali ke desanya.

Dia sering melihat ibu Rangga saat melewati rumahnya ketika hendak ke kebun sawit.

Terungkapnya identitas pelaku tersebut rupanya menarik banyak perhatian warganet.

Permasalahan utama yang menjadi sorotan mereka adalah, identitas pelaku yang ternyata seorang napi untuk kasus yang sama.

Baca Juga: Mengenal 13 Jenis Tanaman Hias Alocasia, Salah Satu Primadona Saat Ini

Baca Juga: BALAPAN MOTOGP DIMULAI! Saksikan Serunya Live Streaming MotoGP Aragon di TV Online

Kemudian dibebaskan tanpa syarat melalui program asimilasi Covid-19.

Fakta tersebut membuat geram warganet, dan menimbulkan berbagai komentar tak sedap yang ditujukan pada pemerintah.

Tangkap Layar tentang pelaku pembunuhan bocah viral Rangga yang menolong ibunya di Aceh Akun Instagram @warganet.info

Mereka menyayangkan kebijakan pemerintah itu, yang pada akhirnya tidak dimanfaatkan secara baik oleh para napi asimilasi.

Dalam sebuah postingan pada akun Instagram @warganet.info, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Selain ke MA, Ilyas Panji Alam Bisa Mengadu ke DKPP Usai Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Kamis 18 Oktober 2020

Ramai dibanjiri komentar mengenai kebijakan asimilasi yang diberikan pemerintah kepada para napi.

"Tuh kan dilepas, diuber lagi. Jadi kayak anak-anak kecil di kampung yang main maling-malmingan.. tulis akun @vanesha_shopsby

"Siapa kemarin yang suruh bebasin?" tulis akun @nursahiraaaaaa dengan emoticon sedih

"Ngeliat gak yah tuh yang bikin kebijakan bebasin napi, akibatnya sefatal ini," timpal akun bernama @wiyannti_1212.

Baca Juga: Link Live Streaming Balapan MotoGP Aragon di TV Online: Fabio Quartararo Vs Maverick Vinales?

Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

Dan masih banyak lagi komentar-komentar miring lainnya mengenai peristiwa itu.

Melalui komentar tersebut warganet berharap agar pemerintah dapat lebih bijak dalam membuat sebuah keputusan.

Sehingga peristiwa serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Sebelumnya, Jasad Rangga ditemukan mengapung di sungai sekitaran desa yang berada di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Rangga Pahlawan Kecil dari Aceh Timur, Ini Doa Hengky Kurniawan

Baca Juga: Suasana Paddock Memanas Jelang Balapan MotoGP Aragon

Pelaku telah diamankan polisi. Ia pun mengaku bahwa tindakannya terhadap ibu Rangga memang telah direncanakan.

"Untuk motif kasus ini tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," jelas Iptu Arief Sukma SIK selaku Kasat Reskrim Polres Langsa, Aceh kepada wartawan Langsa, Senin, 12 Oktober 2020.

Samsul berusaha untuk memperkosa Ibu Rangga, karena sejak awal ia mengetahui bahwa ibu Rangga telah bercerai dari suaminya, dan hanya tinggal berdua bersama Rangga.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Baca Juga: Eks Terpidana Pollycarpus Meninggal Karena Covid, Bagaimana Kelanjutan Kasus Munir?

Pembunuhan terhadap Rangga terjadi karena pelaku merasa kesal atas usaha Rangga yang berusaha menghalangi aksi bejatnya.

Iptu Arief menjelaskan bahwa atas perbuatan kejinya itu, pelaku akan dikenai pasal berlapis, dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler