8 Aturan dalam PSBB Transisi di Jakarta yang Wajib Diketahui, Jangan Coba-Coba Melanggar

12 Oktober 2020, 17:24 WIB
Ilustrasi penerapan aturan selama PSBB transisi di Jakarta. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

 

JURNALSUMSEL.COM - Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

PSBB transisi jilid II ini akan berlaku sejak 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.

Meski tak seketat PSBB sebelumnya, PSBB transisi di Jakarta tetap memiliki sejumlah aturan.

Baca Juga: Gaji Cristiano Ronaldo di Juventus selama Setahun Bisa Bayar Upah Pemain 4 Klub Serie A!

Jika melanggar, siap-siap untuk menanggung akibatnya.

Dalam masa PSBB transisi di Jakarta, ada sejumlah aturan baru yang diterapkan.

Aturan baru ini perlu diketahui warga Ibu Kota agar lebih paham mengenai hal yang dilarang dan diperbolehkan selama PSBB transisi.

Baca Juga: Termakan Hoaks Prakerja Gelombang 11, Warga Kuningan Serahkan Data Pribadi

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Portal Jember dalam artikel "7 Aturan Baru PSBB Transisi Jakarta Jilid 2, Wajib Disimak Agar Tidak Kena Sanksi", berikut ini adalah aturan baru PSBB transisi di Jakarta:

1. Selalu terapkan protokol kesehatan 3 M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan) dah PHBS.

2. Hindari kontak fisik dengan pembayarancashlessatau transaksi daring.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP iPhone 12 dan iPhone 12 Pro

3. Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.

4. Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.

5. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

Baca Juga: Kenali Jenis Songket Palembang, Warisan Budaya Sumatera Selatan

6. Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan Covid-19 Safety Plan.

7. Ganjil genap belum berlaku.

8. Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Peduli Kesehatan Mental? Perhatikan Penyebab dan Cara Mencegahnya

Dalam keterangan tertulis, Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar protokol kesehatan terus diterapkan.

Peningkatan disiplin protokol kesehatan diharapkan bisa memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan, semua sanksi yang sebelumnya telah ditetapkan bagi para pelanggar aturan PSBB masih diberlakukan.

Baca Juga: Kiat Sederhana Tetap Semangat Melakukan Olahraga di Rumah saat Pandemi Covid-19

Oleh sebab itu, seluruh warga Jakarta diminta untuk memahami aturan dan larangan yang ditetapkan pemprov selama PSBB transisi

Bagi warga Jakarta yang melihat atau menemukan pelanggaran aturan PSBB, bisa melaporkan langsung melalui aplikasi JAKI yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler