MUI Bakal Keluarkan Fatwa Terkait Pelegalan Ganja Medis Usai Viral Foto Seorang Ibu di CFD Jakarta

29 Juni 2022, 09:46 WIB
Potret pasien yang membutuhkan ganja medis. /Instagram/@jakartabarat24jam/

JURNALSUMSEL.COM - Beberapa waktu lalu viral foto seorang ibu yang membawa spanduk besar di tubuhnya dengan tulisan meminta ganja medis dilegalkan demi pengobatan sang anak.

Foto yang diunggah penyanyi Andien Aisyah di twitter itu akhirnya viral beserta cerita di balik alasan ibu bernama Santi menginginkan ganja medis dilegalkan.

Ramai diperbincangkan, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin lalu angkat bicara terkait dengan penggunaan ganja untuk medis tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Realme 8 5G, HP dengan Fitur Fast Charging 18W Harga Rp3 Jutaan

Melansir dari Antara, Ma'ruf Amin menyatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.

"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Ma'ruf Amin juga menjelaskan bahwa ada kriteria untuk bisa melegalkan ganja untuk kebutuhan medis itu.

"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Rabu 29 Juni 2022: Kesalahpahaman Akan Segera Terselesaikan

Ma'ruf Amin juga menegaskan, fatwa tersebut dinilai penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.

"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," tuturnya.

Dikeluarkannya fatwa ini merupakan imbas dari viralnya foto Santi yang membawa spanduk besar bertuliskan "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" di Car Free Day pada 26 Juni 2022 lalu.

Diketahui anak Santi yang bernama Pika, yang juga hadir di lokasi CFD Minggu lalu mengidap penyakit Celebral Palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Rabu 29 Juni 2022: Saatnya Ambil Langkah Mundur dalam Hubungan Cinta

Kondisi Pika tersebut mengharuskannya mendapat perawatan dengan menggunakan ganja medis.

Keinginan Santi mengajukan permintaannya melegalkan ganja medis tak lain karena ingin memberikan kehidupan yang lebih baik untuk Pika.

Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.

Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler