Minuman Kekinian Bahan Rum, Halalkah Menurut Islam? Begini Kata MUI ...

- 4 Agustus 2021, 09:07 WIB
Ilustrasi minuman
Ilustrasi minuman /Pixabay/Lernestorod

JURNALSUMSEL.COM - Minuman kekinian dengan bahan yang mengandung rum akhir-akhir ini sedang tren, dengan variasi berbagai rasa.

Apakah kamu mengetahui rum itu apa? Atau kamu bahkan tidak menyadari ada banyak minuman kekinian yang mengandung rum?

Rum adalah jenis minuman beralkohol yang terbuat dari penyulingan sari tebu, atau dikenal pula dengan molase, yang difermentasi.

Selain diminum secara langsung, rum juga dapat digunakan sebagai campuran dalam berbagai jenis minuman dan makanan.

Baca Juga: Palembang Masih Zona Merah, PPKM Level 4 diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021

Rum memang memiliki rasa yang memikat lidah. Namun sebagai seorang muslim sudah seharusnya hati-hati dan memperhatikan apa yang dimasukkan dalam tubuh.

Berdasarkan fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang standarisasi fatwa halal, yaitu:

a. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama data atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan.

b. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi ('urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpian dan bakpao.

Baca Juga: Crazy Rich Malang Beri Bonus Atlet Indonesia 500 Juta Rupiah

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x