PN Surabaya Resmi Mengesahkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Kasus Ini Harus ditolak atau dibatalkan

- 22 Juni 2022, 11:00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya /Anto Kurniawan/

JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) setempat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung menjelaskan bahwa putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi.

"Perkaranya diputus pada tanggal 26 April 2022," kata Gede Agung di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: IDI Kembali Minta Pemberlakuan PCR sebagai Syarat Perjalanan Seiring Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia

Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan PN Surabaya akan pengesahan pernikahan beda agama itu.

"Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Amirsyah mengatakan pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy S22 Ultra yang dibekali Fitur Resolusi Layar 3K, Harga Rp17 Jutaan

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x