Hapus Cuti Bersama 24 Desember, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Sebut Ini Demi Kebaikan Masyarakat!

29 Oktober 2021, 15:30 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria /Dok.PMJ News/

JURNALSUMSEL.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengabarkan jika penghapusan terkait cuti bersama pada 24 Desember mendatang merupakan antisipasi pencegahan penularan COVID-19.

Tak hanya itu, Ahmad Riza Patria juga menyampaikan bahwa dihapusnya cuti bersama pada tanggal 24 Desember yakni demi kebaikan masyarakat.

"Jadi memang ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 karena mudik libur panjang," kata Ahmad Riza Patria.

Adapun ketetapan resmi dari Pemerintah terkait cuti bersama ini.

Pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Sedangkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 13 tahun 2021.

Baca Juga: Naik Pesawat Boleh Pakai Hasil Rapid Test Antigen, Ini Ketentuannya

Nah, jadi seluruh masyarakat diharapkan untuk mematuhi ketetapan ini. Pemerintah Pusat juga melarang ASN untuk mengambil cuti bersama pada tanggal tersebut.

Cuti bersama pada 24 Desember ini juga merupakan momentum hari libur nasional pada akhir tahun.

Oleh karena itu, Pemerintah wajib memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat.

Baik yang akan dan harus bepergian pada periode libur tersebut. Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat negatif COVID-19 berdasarkan tes usap berbasis PCR dan untuk transportasi darat, penumpang harus negatif berdasarkan tes usap antigen.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler