Bantuan Subsidi BSU Tahap 1 Cair ke 947 Ribu Lebih Pekerja, Kemnaker: Ini Golongan yang Dapat, Cek Syaratnya!

14 Agustus 2021, 10:00 WIB
Syarat Daftar BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta, Kemnaker Imbau untuk Segera Setorkan Data /Tangkap Layar Instagram/@kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi kamu yang menantikan bantuan Subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 akan cair ke 947.499 ribu pekerja dan saat ini Kemnaker telah memproses pencairan dananya.

Nah, kabarnya lagi proses penyaluran bantuan ini masih berlangsung. Jadi, bagi kamu yang ingin dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 bisa cek siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat bantuan beserta persyaratannya.

"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar." Kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

"Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," lanjutnya.

Baca Juga: CPNS 2021: Contoh Soal SKD yang Sering Muncul pada Seleksi CPNS

Adapun penjelasan terkait anggaran senilai Rp947,5 miliar tersebut, nantinya akan dialokasikan untuk 947.499 penerima yang proses penyalurannya tengah berlangsung.

Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya, pihaknya masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur.

Sebelumnya, Kemnaker menerima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran tahap 1 sebanyak 1 juta calon penerima.

Dimana target awal Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 yakni menyasar 8,7 juta pekerja yang akan menerima subsidi gaji pada 2021 dengan besaran bantuan sebanyak Rp1 juta untuk dua bulan atau Rp500.000 per bulan.

Baca Juga: Kemenkes Siap Distribusikan 5 Juta Dosis Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum

Berikut syarat untuk menjadi penerima BSU yaitu diantaranya:

1. WNI dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai Juni 2021.

3. Pekerja yang mempunyai upah paling besar Rp3,5 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Segera Kepesertaanmu untuk Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp 1 Juta, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

Adapun golongan pekerja yang berhak jadi penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Tahap 1 tahun 2021 ini diutamakan untuk pekerja pada sektor industri barang konsumsi.

Lalu di industri transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler