Ini Kata PBNU Soal Masalah Pelaksanaan Sholat Id di Zona Merah Atau Zona Kuning

12 Mei 2021, 07:00 WIB
ilustrasi artistik ramadan dan idul fitri /pixabay.com

JURNALSUMSEL.COM - Pelaksanaan sholat Id di masjid masih menjadi polemik hingga saat ini.

Berbagai daerah mengizinkan masyarakat melaksanakan sholat Id di masjid, namun sebagian daerah juga melarang pelaksanaannya dilakukan secara beramai-ramai.

Namun, pelaksanaan sholat Id di masjid tetap harus dengan protokol kesehatan dan berada di zona hijau atau kuning.

Baca Juga: Mohon Maaf! Guru Honorer yang Tidak Memenuhi 3 Kriteria Tak Bisa Daftar PPPK 2021

Sementara bagi daerah dengan zona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Id dilakukan di rumah masing-masing.

Namun belakangan tersiar perintah yang membiarkan sholat Id tetap dilaksanakan meski pada zona merah.

Hal inilah yang menjadi polemik permasalahan antara masyarakat dengan pemerintah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta perdebatan sholat Id di zona merah diakhiri pemerintah dan masyarakat karena pelaksanaan salat tersebut sunah muakad dalam hukum Islam.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di PR Depok dengan judul "Soal Polemik Kewajiban Solat Id di Zona Merah, PBNU Beri Penjelasan Berikut".

Baca Juga: Simak Cara Mendaftar CPNS 2021

"Jadi bukan sesuatu yang wajib. Kemudian, yang pelaksanaannya itu biasanya di masjid atau di tanah lapang," kata Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin dikutip dari Antara.

Bahkan, sholat Id tidak harus digelar di masjid atau tanah lapang, melainkan juga bisa berlangsung di rumah berdasarkan mazhab Imam Syafi’i.

"Nah kalau dilakukan secara jemaah, itu memang merupakan kesepakatan. Tetapi kalau dikerjakan sendirian di rumah, menurut mazhab Imam Syafi'i itu juga sah," ucapnya.

Dengan demikian, umat Islam dapat mematuhi ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) sehingga sholat Id di rumah supaya tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: 5 Cara Agar Tetap Fokus Berkegiatan saat Berpuasa

"Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," tutur Ishomuddin.

Apabila masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes), maka pandemi Covid-19 diperkirakan tidak selesai. Pelaksanaan sholat Id di rumah terutama bagi jemaah yang bertempat tinggal di zona merah Covid-19.

"Kalau ada di zona kuning, kalau mau mengerjakannya harus betul-betul melaksanakan secara ketat protokol kesehatan," katanya.

Ishomuddin berharap jika jemaah mau melaksanakan sholat Id di tanah lapangan dan masjid, maka ini dilakukan dengan prokes guna menghindari transmisi Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Diskon Listrik PLN Periode Mei 2021

"Nah hal inilah, ketika dia menularkan ke orang lain itu merupakan kejahatan. Dan menurut pandangan agama merupakan sebuah dosa," ujarnya.

Satgas Penanganan Covid-19 diharapkan tidak bosan memberikan pemahaman terhadap masyarakat. Langkah ini juga mesti dilakukan para tokoh agama.

"Termasuk semua para tokoh agama harus memiliki kesadaran bahwa Covid-19 ini bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara. Dan apabila masyarakat tidak disiplin, kita akan terlalu lama di situasi pandemi," katanya.

Masyarakat yang tidak percaya Covid-19 akan menimbulkan ancaman nyawa bagi dirinya dan orang lain. 

Baca Juga: Komnas KIPI Klarifikasi Penyebab Kematian Remaja di jakarta Bukan Karena Vaksin AstraZeneca

Ishomuddin mendorong pemerintah melakukan komunikasi intensif tentang penerapan prokes, sehingga polemik ini selesai. Masyarakat yang tidak menerapkan prokes dapat dikenakan tindakan tegas.

"Pemerintah harus berani meyakinkan dan bertindak tegas kepada semua orang yang melakukan pelanggaran. Memberikan penjelasan yang terus menerus, tanpa bosan. Karena memang masih ada masyarakat yang tidak percaya," tuturnya.***(M.A. Maulidin/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler