Tanggapi Surat Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Ini Penjelasan Kapolri Listyo Sigit

7 April 2021, 09:00 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat

JURNALSUMSEL.COM-  Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya surat telegram edaran Kapolri yang isinya melarang media meliput arogansi anggota polisi.

Listyo Sigit mengatakan bahwa sebetulnya surat telegram tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang media, melainkan untuk menjadi arahan bagi anggota kepolisian agar menjaga sikap di lapangan.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan," kata Kapolri Listyo Sigit, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA, Selasa, 6 April 2021.

Sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut.

Dimana dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta media untuk tidak meliput polisi yang melakukan kekerasan.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Ederan Terkait UU ITE: Utamakan Edukasi dan Metode Persuasif

Baca Juga: Alasan Generasi Millenial Bergabung dengan Jaringan Terorisme, Polri: Mereka Belajar dari Medsos

Surat telegram Kapolri itu bernomor No: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021.

Setidaknya ada 11 poin isi dari surat tersebut yang salah satunya melarang media menayangkan aksi kekerasan anggota polisi.

Akan tetapi, Listyo Sigit mengungkapkan, bahwa redaksi yang dicantumkan dalam surat tersebut dikatakan hasil dari miskomunikasi antara dirinya dengan anak buahnya.

"Penjabaran STR (surat telegram) tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota," kata Listyo Sigit menambahkan.

Setelah mendapatkan benyak penolakan dari berbagai pihak serta dinilai mengandung multitafsir di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Izinkan Sholat Terawih dan Idul Fitri 1442 Secara Berjemaah, Asalkan Penuhi Persyaratan Ini

Baca Juga: Usai Ke Palembang, Kapolri: Diharapkan Masyarakat Mudah Mendapatkan Pelayanan dari Aplikasi Polisi Dulur Kito

Maka, Kapolri langsung mencabut surat telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler