Calon Peserta yang Pernah Ada Catatan Pidana Tak Boleh Daftar Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Kembali Syaratnya!

23 Februari 2021, 13:15 WIB
Inilah cara daftar seleksi CPNS 2021 yang dibuka di bulan April hingga Mei tahun ini serta cara buan akun SSCN bagi Anda yang belum punya. /sscasn.bkn.go.id/Dok/PotensiBisnis.com

JURNALSUMSEL.COM - Informasi pengumuman pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Ia mengatakan bahwa seleksi CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei mendatang.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga rencananya membuka 1 juta lebih kuota untuk seleksi CPNS 2021.

BKN juga kabarnya akan membuka beberapa formasi khusus atau prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Baca Juga: Viral, Pendaki Gunung Lawu Tertinggal Rombongan, Lalu Dipandu Kembali oleh Burung Jalak, Berikut Faktanya

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran PPPK 2021 dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Baca Juga: Simak! Ini 3 Bahan Alami Hilangkan Iritasi Akibat Genangan Air Banjir

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka, dimana di antaranya ada dari sektor kesehatan hingga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Formasi tenaga kesehatan juga masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Sementara itu, terkait pembukaan tanggal resmi pembukaan seleksi CPNS 2021 masih belum dipastikan kapan akan dimulai. Jadi sembari menunggu, calon peserta bisa simak kembali apa saja persyaratannya.

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Buka Link sscn.bkn.go.id dan Login Pakai NIK KTP!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Peserta Siapkan, Wajib Discan dan Diunduh Lebih Dulu!

Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler