BSU BLT Guru Honorer Masih Cair! 7 Dokumen Wajib yang Harus Kalian Siapkan Sebelum Mencairkan Dana

15 Februari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi uang tunai. /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada guru honorer atau GTK dan PTK, yakni program BSU BLT Guru Honorer.

Guru honorer yang dimaksud adalah para guru honorer yang datanya tercantum di dalam database BKN, BSU BLT Guru Honorer diberikan sebesar Rp1,8 juta.

BSU BLT Guru Honorer juga hanya diberikan sebanyak satu kali oleh pemerintah dan dicairkan melalui rekening yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sehingga kalian wajib membawa 7 dokumen yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti untuk mencairkan dana BSU BLT Guru Honorer kalian.

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT guru honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Baca Juga: Berkumur Minyak Kayu Putih Bisa Buat Hasil Tes Swab Negatif? Ini Faktanya

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Ini Beberapa Keuntungan yang Didapatkan Guru Honorer, Mendikbud: Tak Perlu Mengantri

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Nama penerima BSU BLT Guru Honorer ini sendiri sudah tercantum di dalam SK penerima yang bisa kalian cek di laman ini.

Perlu kalian ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Simak, 13 Daftar Handphone Xiaomi RAM 4 GB Hanya 1 Jutaan di tahun 2021!

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP 2021 hingga Rp1 Juta Untuk Siswa SD Sampai SMA

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT guru honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman ini atau melalui laman ini untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalur kalian.

Baca Juga: Bagikan Cerita dan Kenangan Indah Bersama Ashraf Sinclair, BCL: Saya Mencari Partner for Life!

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis? Ini Tips dari Konsultan Keuangan

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank penyalur Kamu.

Silahkan membawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses laman Kemendikbud untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Cek Kriterianya Penerima Wajib Lapor ke Sini!

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di laman Kemendikbud. 

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di laman Kemendikbud

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Pemerintah memberikan waktu kepada guru honorer sampai dengan 30 Juni 2021 untuk pengaktifan rekening dan pencairan dana BSU BLT guru honorer.

Baca Juga: Liga Italia: Inter Rebut Puncak Klasemen Dari AC Milan Usai Menggilas Lazio 3-1

Baca Juga: Begini Cara Jitu Cek jika Mendapatkan BLT dari Pemerintah

Perlu diingat juga bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler