Simak Syarat dan Cara Mendapatkan KIP Untuk Daftar BLT PIP 2021 Hingga Rp1 Juta

15 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi mendapatkan BLT PIP hingga Rp1 juta dengan KIP. /ANTARA/Basri Marzuki

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya kembali menyalurkan BLT PIP 2021 hingga Rp1 juta untuk siswa pemegang KIP.

BLT Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 ditujukan kepada siswa sekolah usia 6-21 tahun yang kurang mampu dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Dapodik.

Besaran BLT PIP untuk siswa SD sampai SMA ini berbeda-beda, dengan bantuan mencapai Rp1 juta sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Bagi siswa yang telah memiliki KIP dapat langsung melakukan cek nama penerima BLT PIP di lamam resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Sementara itu, bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut dilansir Jurnal Sumsel dari Kemendikbud syarat dan cara mendapatkan KIP.

Baca Juga: Bagikan Cerita dan Kenangan Indah Bersama Ashraf Sinclair, BCL: Saya Mencari Partner for Life!

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis? Ini Tips dari Konsultan Keuangan

Syarat menerima KIP

1. Anak usia sekolah usia 6 hingga 21 tahun.

2. Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah;

2. Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran;

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tidak Cair

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Cek Kriterianya Penerima Wajib Lapor ke Sini!

4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran;

5. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk calon penerima KIP ke direktorat terkait;

6. Setiap anak calon penerima bantuan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Selain itu, jika kartu KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

KIP untuk mendapatkan bantuan PIP

Bagi siswa pemegang KIP, dapat melakukan pengecekan nama penerima bantuan PIP dari pemerintah melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Kemudian bagi yang berhak, dapat melakukan pendaftaran dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Cek Kriterianya Penerima Wajib Lapor ke Sini!

Baca Juga: Liga Italia: Inter Rebut Puncak Klasemen Dari AC Milan Usai Menggilas Lazio 3-1

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Besaran dana bantuan PIP

Besaran dana bantuan PIP

Sedangkan, berikut ini besaran bantuan untuk siswa yang berhak mendapatkan PIP:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000,-/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,-/tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,-/tahun. ***

Baca Juga: Begini Cara Jitu Cek jika Mendapatkan BLT dari Pemerintah

Baca Juga: Hattrick Aubameyang Tuntun Arsenal Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Bungkam Leeds 4-2

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler