WADUH! BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Tak Jadi Cair Jika PTK Termasuk Kriteria Ini!

18 Januari 2021, 08:00 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta. Namun, dana bisa saja tak jadi dicairkan jika PTK memenuhi kriteria ini.

Pengurusan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta kabarnya akan berlanjut hingga Juni 2021 mendatang.

Bagi kamu yang sudah daftar bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa segera mengurus pencairan dana.

Baca Juga: Penting Deteksi Kanker Serviks Sejak Dini, Kaum Wanita bisa Ketahui Lebih Awal dengan 4 Tes Berikut!

Baca Juga: VIRAL! Oknum Polisi Tendang Rizieq Shihab Ketika Sedang Masuk dalam Mobil Tahanan? Simak Faktanya!

Baca Juga: 294 Ribu Karyawan Belum Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Penyebabnya!

Adapun proses pengurusan dana bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta rencananya akan diberikan kepada 2 juta lebih PTK dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud juga menjelaskan bahwa proses pengurusan untuk BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta berlangsung secara bertahap hingga sampai ke penerima.

Dilansir dari Kemdikbud, bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hanya diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: Diterpa Bencana di Tahun 2021, Puan Maharani Posting Hal Ini Hingga Ramaikan Tagar PrayforIndonesia!

Baca Juga: WOW! Uji Coba Fitur Baru, YouTube Sediakan Layanan Belanja Produk dalam Video

Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut kriteria PTK yang tak bisa dapat bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

1. Bukan termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).

2. PTK wajib berstatus Non-PNS dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan. Jika tidak memenuhi, otomatis kamu gagal dapat bantuan.

3. PTK yang menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak boleh mendaftar.

4. Serta termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020 juga tak disarankan mendaftar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler