BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair? Berikut Penjelasan dari Kemnaker!

18 Januari 2021, 06:30 WIB
Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 /Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - 294 ribu karyawan akan mendapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini.

294 ribu karyawan tersebut merupakan karyawan yang terdaftar pada tahun lalu tetapi belum dicairkan dananya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah dicairkan hingga akhir tahun 2020 sebanyak Rp29,76 triliun atau 98 persen dari anggaran yang disiapkan.

Untuk mengecek dapat BLT Subsidi Gaji atau tidak pada Januari 2021, karyawan bisa membuka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Untuk BLT Subsidi Gaji termin ketiga atau yang dijalankan pada tahun ini, Kemnaker masih belum menentukan kapan dijalankan. Namun yang jelas, bansos untuk karyawan ini telah dianggarkan.

Baca Juga: Cek Cara Dapatkan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Pelaku Usaha Hanya Perlu Lengkapi Berkas Ini!

Baca Juga: Palembang Masuk Salah Satu dari 7 Kota Layak Huni di Indonesia, Simak Alasannya

Sebelumnya, penyaluran subsidi gaji dilakukan dalam dua termin, yaitu September-Oktober 2020 dan November-Desember 2020.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Berita DIY dalam judul "Kapan BLT Subsidi Gaji Termin 3 Kemnaker Cair? Ini Kejelasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021"

Karyawan dapat mengecek nama mereka masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.

Baca Juga: Penerima yang Divaksin Covid-19 Tak Otomatis Kebal, Kemungkinan Tertular Bisa Terjadi, Cek Faktanya!

Baca Juga: Pebulutangkis Ganda Putri Greysia-Apriyani Bangga Kalahkan Unggulan Ketujuh Thailand

1. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
2. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

3. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.***(Resti Fitriyani)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler