BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Diberikan Kepada PTK yang Masuk Kriteria Berikut!

11 Januari 2021, 09:00 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Kemendikbud terlihat masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bagi para PTK yang memenuhi kriteria berikut.

Menteri Kemendikbud yakni Nadiem Anwar menjelaskan bahwa proses pengurusan untuk BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diperpanjang hingga Juni 2021.

Sedangkan pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut berlangsung secara bertahap hingga sampai ke rekening masing-masing penerima.

Jika bicara mengenai target penerima BSU BLT guru honorer ini. Kabarnya pemerintah menyediakan sebanyak 2 jura lebih orang dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Episode 10 Januari 2021: Andin Tahu Rahasia Besar Al?

Baca Juga: Temukan Serpihan Pesawat Diduga Milik SJ-182, Basarnas Sasar Sekitaran Pulau Laki dan Pulau Lancang

Baca Juga: Benaran di Rilis? Google Garap Fitur Perekam Panggilan Telepon Tak Dikenal Otomatis, Ini Bocorannya!

Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Baca Juga: Jahe Manjur Jadi Obat Alami Atasi Naiknya Gula Darah Bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Kerjanya!

Baca Juga: BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Hanya Disalurkan Bagi PTK yang Berstatus Non-PNS!

Dilansir dari Kemdikbud, kabarnya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hanya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Adapun kriteria yang harus dipenuni PTK yang jika ingin mendapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler