BLT UMKM Masih Terus Disalurkan, Ayo Segera Cairkan, Simak Cara Lengkapnya di bawah Ini!

9 Januari 2021, 19:05 WIB
Tanda penerima BLT UMKM Rp2,4 juta /BRI/

JURNALSUMSEL.COM - Meski Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengatakan bahwa penyaluran dana BLT UMKM atau BPUM ke rekening para penerima sudah 100 persen selesai di bulan Desember 2020.

Tapi, pencairan dana yang dilakukan oleh para penerima BLT UMKM ini masih terus dilakukan oleh Bank Penyalur yang dipilih oleh Kemenkop yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)

PT Bank Rakyat Indonesia mengadakan kebijakan baru untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM atau BPUM oleh penerima, karena mengingat masih adanya pandemi Covid-19 dan juga mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Yakni dengan cara, para penerima BLT UMKM akan melalukan aktivasi rekening dengan membawa beberapa berkas yang diwajibkan ke Bank Penyalur.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta - Pontianak Hilang Kontak, Membawa 56 Orang Penumpang

Baca Juga: Kemenhub Benarkan Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak Pukul 14.40 WIB

Lalu para penerima BLT UMKM nantinya akan diminta untuk menuliskan nomor telepon di atas map berkas verifikasi rekening tersebut, kemudian ketika jadwal pencairan dana BLT UMKM telah tiba.

Maka Bank Penyalur akan memberitahukan melalui telepon kepada penerima BLT UMKM kapan pencairan dana penerima bisa dilakukan berdasarkan jadwal yang telah dibuat.

Para pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini tentunya sudah diseleksi dan memenuhi semua persyaratan di bawah ini yang ditentukan oleh Kemenkop:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Tim SAR Sebut Ada Nelayan yang Melihat Benda Jatuh di Pulau Lancang

Baca Juga: BREAKING NEWS! Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kamu bisa mengecek nama Kamu di eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah Kamu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidam.

Ketika dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM kalian harus segera mencairkan dananya dengan membawa beberapa berkas yang disyaratkan dan diwajibkan oleh Bank Penyalur sebagai pengaktivasi rekening kalian atau jika tidak, dana akan dikembalikan ke Kemenkop untuk kemudian di kembalikan ke kas negara.

Karena PT Bank Rakyat Indonesia akan menyalurkan dana BLT UMKM ke penerima sampai dengan akhir Januari 2021 yang dimulai sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Nah, berikut mekanisme pencairan dana BLT UMKM atau BPUM ini yang telah dirangkum Jurnal Sumsel seperti di bawah ini:

Baca Juga: BREAKING NEWS!!! Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak Pukul 14.36 WIB

Baca Juga: Iis Dahlia Bikin Heboh Terkait Meninggalnya Chacha Sherly, Cita Citata Beri Teguran Ini

1. Siapkan semua dokumen yang disyaratkan, letakkan dalam satu map agar tidak terpisah.

2. Berikan kepada Bank Penyalur kalian.

3. Nanti, Bank Penyalur akan mengecek apakah dokumen kalian lengkap atau tidak.

4. Jika dinyatakan dokumen kalian lengkap, dokumen akan masuk proses.

5. Kalian akan diminta untuk mencatat nomor telepon yang aktif di map kalian.

6. Bank Penyalur akan memberikan informasi kapan dana kalian akan dicairkan melalui telepon.

7. Dana dibagikan secara bertahap oleh Bank Penyalur karena menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Februari 2021, Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Baca Juga: Kemnaker Sebut Penyaluran BSU BLT BPJS ketenagakerjaan Capai 98,81 Persen pada Akhir 2020

Perlu diingat oleh kalian para pelaku usaha mikro bahwa bantuan BLT UMKM ini tidak dipungut biaya apapun entah itu biaya administrasi atau apapun.

Bantuan ini diberikan bukan dalam bentuk koperasi yang merupakan pinjaman walau diberikan melalui para dinas koperasi, jadi berhati-hatilah jika disuruh untuk membayar biaya administrasi atau apapun jangan kalian berikan karena itu penipuan. ***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler