Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Terciduk Like Konten Pornografi di Twitter

9 Januari 2021, 15:32 WIB
Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan like video porno oleh Ketua APMI /Dok. dpr.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Beberapa waktu lalu, sosial media Twitter sempat heboh lantaran salah satu Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon kedapatan menyukai konten pornografi.

Meski sudah dihapus oleh Fadli Zon, tak sedikit netizen yang menyebarkan screenshot konten yang di-like oleh Fadli Zon ini.

Tindakan Fadli Zon ini pun mendapat cemoohan dari netizen maupun tokoh politik lainnya.

Baca Juga: MANTAP! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Februari Ini, Perhatikan Hal Berikut Jika Tidak Cair

Baca Juga: SNMPTN 2021: Jangan Khawatir, Ada KIP-K yang Bisa Membantumu, Yuk Catat Persyaratannya Apa Aja!

Atas kasus ini, Fadli Zon pun akhirnya dilaporkan ke Bareskrim karena dinilai tidak memberi contoh yang baik sebagai tokoh masyarakat.

Melansir informasi dari Antara, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan dari warga yang melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon.

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father Tayang Malam Ini Pukul 21.00 di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos Rp300 Ribu dengan NIK KTP dan Login di dtks.kemensos.go.id

Pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli (@fadlizon) menyukai (like) konten pornografi.

"Iya (Fadli Zon dilaporkan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio.

Menurutnya, tindakan Fadli ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota dewan sehingga pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Pahami 7 Tahapannya Berikut Ini

Baca Juga: Ini Alasan LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," jelasnya.

Menurutnya, aktivitas media sosial Fadli Zon sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," sambung Febriyanto.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Baca Juga: Registrasi Akun LTMPT Sudah Dibuka untuk SNMPTN 2021, Berikut Cara Mudah Membuat Akunnya!

Baca Juga: CPNS 2021: Jadi PNS Ternyata Punya Kelebihan dan Kekurangan, Berikut Simak Penjelasannya

Dalam laporan tersebut, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/ prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler