Setelah Diperiksa, Polisi Akan Lakukan Olah TKP di Medan Terkait Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

9 Januari 2021, 07:00 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel menaiki mobilnya usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Janurari 2021 /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

JURNALSUMSEL.COM - Aktris sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur miliknya.

Selain Gisel, lawan mainnya dalam video syur tersebut, Nobu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaian.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Januari lalu, namun hanya Nobu yang terlihat menyambangi Polda Metro Jaya pada hari itu.

Sementara itu, Gisel diberitakan tak hadir lantaran menjemput anak semata wayangnya, Gempita yang saat itu pulang dari Bali.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Calon Peserta Hanya Bisa Daftar Lewat SSCN BKN, Begini Caranya!

Baca Juga: Bansos 2021 Mulai Disalurkan Sejak 4 Januari, Kemensos Perbaiki Skema Distribusi Terbaru!

Gisel pun dijadwalkan kembali untuk diperiksa pihak penyidik pada hari ini, 8 Januari 2021.

Sebelumnya, Gisel diketahui telah tampil dihadapan publik dengan membuat pernyataan dan permintaan maafnya di depan wartawan pada Rabu, 6 Januari 2021 malam di Hotel Four Seasons, Jakarta.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Kasus Video Syur 19 Detik yang Seret Gisel dan Nobu, Polisi Akan Olah TKP di Medan".

Dalam pernyataannya, Gisel meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tersebarnya video syur yang ia rekam tiga tahun lalu dan beredar tanpa seizinnya.

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

Setelah Gisel menjalani pemeriksaan perdananya pada 8 Januari kemarin sebagai tersangka, langkah selanjutnya dari pihak kepolisian yakni melakukan olah TKP di Medan.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut, ini sebagai salah satu upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

"Tindak lanjut ke depan, kita akan olah TKP di Medan," kata Yusri Yunus di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Januari 2021.

Gisel selesai menjalani pemeriksaan pertama oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: BLT UMKM Dicairkan sampai Akhir Januari 2021! Cepat Catat Jadwal dan Cara Pencairannya!

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Kembali Jadi Mentor Youth With You, Ketiga Member Lain Akan Rilis Lagu Solo

Gisel yang tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 09.00 WIB pagi baru keluar pada pukul 19.45 WIB.

Mengenai pemeriksaan hari ini, Gisel tidak berkata banyak, memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil Alphard berwarna putih dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Soal dirinya yang tidak bisa hadir di hari senin lalu, Gisel menyampaikan kalau saat itu pemanggilan Polisi bertepatan dengan kedatangan putrinya yang baru saja pulang dari luar kota.

Gisel kemudian memilih memenuhi panggilan polisi hari ini, mengakui dirinya taat terhadap hukum sebagai warga negara yang baik.

Baca Juga: Jembatan Musi VI Palembang Resmi Dibuka! Status Jembatan Masih dalam Tahap Uji Coba

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me 2 Malam Ini Hanya di Bioskop Spesial Trans TV, Jangan Terlewatkan!

"Sebagai warga yang taat hukum saya datang untuk memenuhi panggilan," kata Gisel kepada awak media di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Diketahui, hari ini, Gisel memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat Gisel tiba di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekira pukul 09.00 WIB.

Tepat di pukul 09.04 WIB Gisel mengisi absen di lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Keren! Grup K-Pop Pendatang Baru Aespa Berhasil Mencetak 100 Juta Penayangan!

Baca Juga: Waduh! Kembali Berada di Zona Merah, Sumsel Terapkan Pengawasan Ketat Pintu Masuk Bagi Pendatang

Gisel tampak dikawal oleh kepolisian. Usai mengisi absen, Gisel langsung menuju ruangan pemeriksaan.

Memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Gisel tampak mengenakan kemeja putih dipadupadankan dengan rok hitam. 

Gisel juga tampak rapi dengan menguncir rambutnya. Gisel juga tampak mengenakan masker N95 untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji, Simak Caranya Di Sini

Baca Juga: Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Segera Cek HP Kamu dan Buka Link DTKS Kemensos!

Yusri Yunus menyampaikan, atas kasus video pornografi ini Gisel dan MYD terjerat Pasal 4, Juncto Pasal 29 di UU nomor 44 tentang pornografi. Kemudian di Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 juga di Pasal 27 di UU ITE.

Ancaman hukuman penjara bagi kedua tersangka kasus video pornografi ini minimal terkena kurungan enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler