Jokowi Resmikan Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual, Ini Mekanisme Pelaksanaan Hukumannya!

5 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi hukuman kebiri kimia. /Pixabay.com/Willfried Wende

JURNALSUMSEL.COM - Presiden RI Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Adanya PP No. 70 Tahun 2020 ini adalah untuk memberi efek jera para predator anak di bawah umur ataupun para pelaku pelecehan seksual yang setiap tahunnya makin sering terjadi di Indonesia.

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini nanti akan diberikan hukuman kebiri untuk menekan hasrat seksual yang berlebih dan juga memberikan efek jera kepada para pelaku dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia yang berguna untuk menekan hasrat seksual berlebih dan disertai rehabilitasi.

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Cair, PTK Wajib Aktifkan Rekening, Simak Caranya!

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Ini Bocoran Soal Tes Karakteristik Kepribadian yang Wajib Kamu Pahami!

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor. 70 Tahun 2020, mekanisme tindakan hukuman kebiri ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah penilaian klinis, yang kedua kesimpulan dan yang ketiga baru pelaksanaan.

Penjelasan mengenai tiga tahapan tersebut seperti di bawah ini, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 sebagaimana mestinya.

1. Penilaian Klinis

Dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat 1 dan 2 bahwa tindakan hukuman kebiri ini dilakukan oleh tim medis yang mempunyai kompetensi dibidang medis dan psikiatri.

Penilaian klinis yang dimaksud ialah mencakup 3 hal yakni sebagai berikut:

a. Wawancara medis dan psikiatri
b. Pemeriksaan fisik pelaku
c. Pemeriksaan penunjang

Tata cara penilaian klinis diatur di dalam Pasal 7 Ayat 3 dengan tata cara sebagai berikut:

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.
b. Pemberitahuan dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
c. Dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan jaksa akan menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.
d. penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Baca Juga: Pastikan Anda Memenuhi Syarat Ini, Jika Ingin Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Ini Kata Nobu Terkait Gisel Berhalangan Hadir saat Pemeriksaan Kasus Video Syur

2. Kesimpulan

Dijelaskan di dalam Pasal 8 Ayat 1 dan 2, bahwa kesimpulan yang dimaksud adalah memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku kekerasan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Kesimpulan ini akan disampaikan kepada jaksa paling lambat empat belas hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan
dari jaksa.

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 1p Ayat 1, 2, dan 3 jika pelaku kekerasan dinyatakan tidak layak untuk diberikan tindakan kebiri kimia, maka pelaksanaan akan ditunda paling lama enam bulan.

Selama waktu penundaan ini, pelaku kekerasan akan melakukan penilaian klinis ulang, jika setelah dilakukan penilaian klinis ulang dan pelaku kekerasan masih dikatakan tidak layak.

Maka akan jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Tolak Suntik Vaksin Covid-19 Bisa Kena Denda Sampai Rp5 Juta

Baca Juga: HORE! BLT UMKM Segera Dibuka Tahun 2021, Berikut Mekanisme Pencairannya!

3. Pelaksanaan

Pelaksanaan hukuman tindakan kebiri kimia ini dilakukan dengan tata cara yang telah ditentukan di dalam Pasal 9 PP No. 70 Tahun 2020 sebagaiman berikut:

a. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku kekerasan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia
b. Dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan, jaksa akan memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan
c. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok
d. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk
e. Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan di dalam berita acara
g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan tindakan kebiri kimia

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemendikbud Sebut Guru Akan Tetap Ada dalam Formasi CPNS

Baca Juga: Cara Mudah Cek Online BLT PKH Rp200 Ribu, Bisa Lewat Web dan SMS

4. Rehabilitasi

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 pelaku kekerasan seksual yang dikenakan tindakan kebiri kimia akan mendapat rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medik.

Rehabilitasi akan dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan.

Lamanya masa rehabilitasi pelaku kekerasan dan kapan mulai dilakukannya rehabilitasi ini juga diatur di dalam Pasal 19 Ayat 1-3 yakni rehabilitasi akan mulai diberikan paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan tindakan kebiri kimia, jangka waktunya juga dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan tindakan kebiri kimia terakhir.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler