BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Hanya Karyawan Golongan Ini yang Dapat!

29 Desember 2020, 16:44 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – Program banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta kabarnya masih akan dilanjutkan hingga tahun 2021, hanya karyawan dengan golongan ini yang dapat bantuan.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih terus menyalurkan program bantuan kepada para pelaku usaha yang membutuhkan.

Terutama bagi pelaku usaha yang memiliki kriteria bergaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan lainnya terlebih dahulu diantaranya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.

Baca Juga: Gawat! Guru Honorer yang Termasuk Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021, Ketahui Segera!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Hanya Diberikan Kepada Pekerja Golongan Ini!

Baca Juga: Jumlah Penerima Bansos 2021 Resmi dan Terbaru!

Bagi kamu yang memenuhi kriteria di atas bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.

Pertama, pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Daftar CPNS Lewat Akun SSCN BKN!

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Akui Dirinya Bersalah, Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini golongan yang berhak dapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler