Gawat! Guru Honorer yang Termasuk Golongan Ini Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021, Ketahui Segera!

29 Desember 2020, 15:35 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk guru rekrutmen PPPK. /Tangkapan Layar/Pengumuman Seleksi PPPK 2021

JURNALSUMSEL.COM – Siap-siap penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021akan dibuka tahun depan.

Bagi para guru honorer yang mendaftar simak beberapa golongan yang tak bisa daftar seleksi PPPK 2021. Jangan sampai kamu termasuk golongan tersebut.

Jelang akhir tahun 2020, Pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021 bagi guru honorer.

Tak hanya, guru tenaga honorer tetapi guru honorer yang termasuk pada kategori 2 (eks-THK-2) juga bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Akui Dirinya Bersalah, Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Daftar CPNS Lewat Akun SSCN BKN!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diperpanjang hingga 2021, Kuotanya Bakal Tetap Sama?

Pemerintah melalui Kemendikbud membuka penerimaan guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dimana akan ada sebanyak 1 juta kuota yang disiapkan untuk seleksi PPPK 2021. Adapun pelaksanaan tes ujian seleksi PPPK 2021 rencananya dilaksanakan secara online.

"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," kata Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Fix Indonesia dalam judul "WADUH! Puluhan Ribu Guru Honorer Tak Boleh Daftar PPPK 2021, Ini Alasannya".

Baca Juga: Pekerja Masih Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tahun 2021? Cek Nama Penerima Lewat Link Ini!

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapatkan DTKS Kemensos

Adapun yang berhak mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni peserta yang berusia diatas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti.

Nadiem menjelaskan bahwa tidak ada golongan atau kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada tahun 2021.

Bahkan jika peserta seleksi PPPK 2021 gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," kata Nadiem.

Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta, Individu yang memiliki sertifikat pendidik juga bisa daftar.

Sedangkan ada beberapa golongan tertentu yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni sebagai berikut:

1. Guru Honorer Kemenag

Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.

Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag dengan mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

2. Guru TK dan PAUD

Penerimaan seleksi PPPK 2021 belum mengakomodir guru TK dan PAUD. Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Meskipun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai syarat teknis pendaftaran PPPK 2021.

Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Fix Indonesia PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler