Segera Dibuka, Guru Honorer Wajib Tahu Syarat Khusus Pendaftaran PPPK 2021 Berikut Ini

29 Desember 2020, 12:11 WIB
Pendaftaran PPPK 2021, ini syarat khususnya. /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Khusus untuk guru, Tjahjo mengatakan akan dibuka formasi sebanyak 1 juta tahun depan. Pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan PPPK formasi guru dari daerah hingga 31 Desember mendatang.

“Sampai dengan akhir Agustus 2021 baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah yakni dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota,” tuturnya, Minggu, 13 Desember 2020.

“Pada bulan Januari dan Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dan diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan,” sambungnya.

Tjahjo mengatakan bersamaan dengan itu KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2021? Jangan Lakukan Larangan Ini saat Tes

Baca Juga: Breaking News! Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Begini Kronologinya

“Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April-Mei 2021,” pungkasnya.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar, namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru atau syarat khusus berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM dan Segera Cairkan ke Bank Penyalur

Baca Juga: Hati-hati, Berikut Efek Samping Pemakaian Hand Sanitizer Setiap Hari

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Guru yang mendaftar PPPK 2021 kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik Per Tanggal 1 Januari 2021, Ini Daftarnya

Jumlah lowongan untuk guru PPPK 2021 cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul.

Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler