BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Pahami Kembali Kriterianya!

28 Desember 2020, 14:57 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

JURNALSUMSEL.COM - Program banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta kabarnya masih akan berlanjut hingga 2021 tahun depan. Bagi kamu yang daftar bantuan bisa cek kembali apa saja kriteria persyaratannya.

Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih terus menyalurkan program bantuan kepada para pekerja.

Terutama yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya terlebih dahulu diantaranya memiliki NIK, rekening aktif.

Baca Juga: Kemendikbud Salurkan BLT PIP Rp450 Ribu Sampai Rp1 Juta, Segera Cek Nama Penerima Melalui Laman Ini

Baca Juga: Setelah Terpapar Virus Corona, Apa Saja Efek Sampingnya? Simak Jawaban Para Ahli

Baca Juga: Hati-hati! Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif Covid-19 Wajib Lakukan Hal Ini!

Serta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.

Bagi kamu yang sudah memiliki memenuhi syarat di atas bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Film Korea Temani Libur Natal dan Tahun Baru Kamu, Tayang di K-Movievaganza Trans 7!

Baca Juga: Dikabarkan Putus Dari Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Gak Ada Apa-Apa, Aman-Aman Aja

Pertama, pelaku usaha yang memenuhi syarat bisa bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persyaratan.

Adapun surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini beberapa kriteria yang harus kamu penuhi sebagai salah satu syarat daftar bantuan tersebut:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu dapat login melalui link resminya e-Form BRI yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler