BPUM BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021? Begini Alur Pendaftarannya!

28 Desember 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diberikan sebanyak Rp2,4 juta, uang ini bisa dicairkan melalui bank penyalur yang bekerja sama dalam program ini.
Dari sejumlah bantuan sebelumnya, pemerintah berencana untuk memperpanjang BPUM BLT UMKM ini.

Bantuan BPUM BLT UMKM ini diperuntukkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha mikro yang tengah terdampak pandemi Covid-19.

Harus anda ketahui, program Bantuan ini diberikan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun, karena ini merupakan dana hibah bukan pinjaman atau kredit.

Berikut kriteria penerima BPUM UMKM, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari www.depkop.go.id.

Baca Juga: CPNS 2021: Sudah Verifikasi NIK KTP Untuk Pendaftaran CPNS? Segera Hubungi Dukcapil Di Nomor Ini

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha, berikut mekanismenya.

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKMK.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat yang harus dilengkapi untuk mengusulkan diri agar menerima bantuan ini.

Baca Juga: Ragukan Masa Depannya di Barcelona, Benarkah Messi Lirik MLS Amerika Serikat?

Baca Juga: 3 Tipe Pria yang Dirindukan oleh Seorang Wanita, Kamu Termasuk?

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Jika telah mendaftar, kemudian langkah selanjutnya adalah mengecek apakah kamu lolos dan berhak menerima BPUM UMKM.

Berikut cara untuk mengecek penerima bantuan UMKM yakni dengan mengakses https://eform.bri.co.id kemudian input nomor KTP.

Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Selanjutnya penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang telah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.

Dokumen yang harus dibawa saat proses pencairan dana yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Tereliminasi, Ini Profil Singkat Jerry Andrean Juara MasterChef Indonesia Season 7

Baca Juga: Profil Tiffany Soetanto, Istri Cantik Juri MasterChef Indonesia yang Jago Masak dan Trendi!

-Buku tabungan

-Kartu ATM

-KTP

Penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler