BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan Sampai 2021, Simak Alur Penyaluran Serta Dokumen yang Harus Disiapkan

28 Desember 2020, 09:53 WIB
Contoh Format SMS Penerima Bantuan UMKM atau BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Cek eform.bri.co.id /

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM/BPUM masih terus disalurkan dan sudah memasuki tahap kedua.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM/BPUM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi, Simak Kembali Kriteria Persyaratannya, Ingat Jangan Sampai Keliru!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 28 Desember 2020, Al Buat Rencana Balik Atas Ancaman Elsa!

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Putus? Anang Hermansyah: Namanya Anak Muda, Pasti Ada Capeknya

Baca Juga: 6 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Lionel Messi Sebut Beruntung Pernah Dilatih Pep Guardiola, Isyaratkan Pindah Ke Manchester City?

Baca Juga: Kemlu Beberkan Kondisi WNI Usai Ledakan Bom Hari Natal di Nashville

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler