BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Diperpanjang hingga 2021? Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Banpres

27 Desember 2020, 20:05 WIB
Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021 /Pixabay/200degrees/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta masih terus disalurkan hingga Desember 2020.

Saat ini, BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 tengah dalam pencairan kepada pelaku UMKM yang sebelumnya telah mendaftar pada November lalu.

Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya bukan ASN, anggota TNI/POLRI dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Pihak Kementrian Koperasi dan UKM hanya akan menyalurkan hanya 1 kali penyaluran, artinya jika pelaku UMKM sudah menerima dana bantuan di tahap 1 maka tidak akan menerimanya kembali di tahap 2 ini.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan akan mempercepat arahan Presiden RI terkait pemberian BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Kemlu Beberkan Kondisi WNI Usai Ledakan Bom Hari Natal di Nashville

Baca Juga: Mengejutkan! Mi Instan Asal Indonesia Jadi Penyebab Naiknya Angka Kehamilan di Ghana

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan Banpers BLT UMKM Rp2,4 Juta akan diperpanjang hingga tahun 2021 untuk para pelaku UMKM di Indonesia.

Sebagaimana dikutip dari Fix Indonesia dalam judul "Pelaku UMKM Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Lagi, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran Banpres"

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujar Menkop Tenten Masduki yang dikutip Fix Indonesia dari laman resmi Kemenkop UKM depkop.go.id, Rabu 23 Desember 2020.

Alasan dilanjutkannya banpres BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini adalah Presiden RI Joko Widodo yang menilai perlunya pemberian BLT UMKM kepada para pelaku UMKM.
Hal itu melihat banyaknya sektor UMKM khususnya usaha mikro yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sejauh ini Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT UMKM sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

Baca Juga: Usai Kalah dari Arsenal, Lampard Sebut Pemain Chelsea Malas, Mengapa?

Baca Juga: Tinggal 4 Hari Lagi Cek Nama Anda di dtks.kemensos.go.id, untuk Dapat Bansos KK PKH Rp300 Ribu

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," tegas Teten.

Meski belum ada tanggal resmi mengenai pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta, bagi masyarakat yang sudah mendaftar November lalu namun belum mengklaim BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dapat dicairkan oleh pemerintah lewat bank-bank penyalur, salah satunya di link eform.bri.co.id/bpum.

Bagi masyarakat yang mempunyai memiliki rekening BRI cek di eform yang sudah disediakan dan akses linknya.

Berikut tahapan untuk mengakses BLT UMKM RP 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id/bpum yaitu:

1. Buka situs web https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Setelah itu isi nomor KTP yang sudah terdaftar.

3. Lalu isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan.

4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry.

5. Jika sudah masuk, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Ketika sudah diberitahukan mendapatkan BLT, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Jangan Terlalu Berharap! Ini Tanggapan Menaker Soal BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Baca Juga: 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Tentang Covid-19, Mantan Kepala BIN Mendadak Beri Peringatan!

Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan tersebut, lengkapi dokumen ini saat di bank.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal

3. Jenis bidang usaha

4. Foto usaha

5. Nomor telepon yang dapat dihubungi

Sebagai info tambahan, Kementrian Koperasi dan UKM memastikan koordinasikan penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM memastikan tidak ada rekayasa dalam proses penyaluran.

Semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data dan verifikasi calon penerima bantuan dikoordinasikan dan dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler