Resmi Menjadi Mensos, Tri Rismaharini Diminta Mundur Karena Melanggar 2 Undang-Undang!

25 Desember 2020, 12:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharani saat menyampaikan keterangan persnya, usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Rabu 23 Desember 2020. /Sekretariat Kepresidenan/

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengangkat Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial (Mensos) RI.

Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma.

Mengingat sebelumnya, Risma sempat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

"Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI,"

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 dengan Fitur S Pen, Siap Meluncur Pertengahan Januari 2021

Baca Juga: Masih Menunggu Penyaluran BSU? Ini Tanggapan Menaker Tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3!

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di PR Bandung Raya dalam judul "Tri Rismaharini Dianggap Melanggar 2 Undang-undang, Musni Umar: Segera Mundur Jadi Walkot Surabaya"

dalam kanal YouTube Musni Umar, ia menyebutkan bahwa saat ini Risma baru dilantik namun sudah melanggar undang-undang.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Tak Pernah Terdengar Kabar Miring, Ferdinand Ungkap Hal Ini Mengenai Eks Menparekraf!

Baca Juga: Hati-hati! 1,3 Juta Pekerja Dihapus dari Daftar Penerima BLT BPJS , Cek Nama Anda Sekarang!

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya."

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Libur Natal dan Akhir Tahun 2020, Jumlah Penumpang Angkasa Pura II Naik Hingga Capai 735.186 Orang!

Baca Juga: Simak! Beberapa Bansos Ini Masih Cair di Bulan Desember, Salah Satunya BLT Guru Honorer dan BLT PKH

Ia juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP.***(Ninda Fajriati/PR Bandung Raya)

Editor: Shara Amalia

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler