Gus Umar Ingatkan Risma: Mestinya Dia Baca Regulasi Kalo Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

25 Desember 2020, 09:15 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. //Instagram //@tri.rismaharini

JURNALSUMSEL.COM – Tri Rismaharini atau akrab disapa Bu Risma resmi menduduki kursi Menteri Sosial pada Rabu, 23 Desember 2020.

Risma yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya dipilih Jokowi untuk menggantikan posisi Juliari Batubara yang beberapa waktu lalu ditetapkan KPK  sebagai tersangka kasus korupsi bansos.

Pemilihan Risma sebagai Menteri Sosial ini membuat beberapa tokoh berkomentar mengenai jabatan yang didudukinya saat ini.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Tiba, Ingat Kembali Berkas Apa Saja yang Wajib Diunggah ke Laman SSCN BKN!

Baca Juga: Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Terus Dipercepat, Menaker: Harap Bersabar Ya Rekanaker!

Pasalnya, Risma saat ini masih berstatus aktif sebagai Wali Kota Surabaya meskipun masa jabatannya hanya tinggal dua bulan.

Meski demikian, dilantiknya Risma menjadi Mensos tentu membuatnya menjalani rangkap jabatan dalam dua bulan ke depan.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu tayang di PR Depok dengan judul “Risma Dinilai Langgar Larangan Rangkap Jabatan, Gus Umar: Apa sih yang Dikejar Sampai Ngotot?”.

Pelantikan Risma tersebut tampaknya menarik perhatian anggota Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang biasa disapa Gus Umar.

Baca Juga: BLT PKH Rp300 Ribu Masih Disalurkan! Segera Login Dengan NIK di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Kabar Fadli Zon Mundur Dari Kursi DPR Jika Habib Rizieq Dipenjara Ternyata Hoax

Melalui cuitan di Twitter @Umar_Hasibuan75, Gus Umar menilai Risma telah melanggar Undang-Undang (UU) lantaran merangkap jabatan sebagai sebagai Wali Kota Surabaya dan Mensos sekaligus.

Lebih lanjut dalam cuitannya, Gus Umar mempertanyakan apa hal yang tengah dituju oleh perempuan berusia 59 tahun ini.

“Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan?,” ucap Gus Umar.

Selanjutnya, Gus Umar memberikan saran kepada Risma untuk membaca regulasi mengenai rangkap jabatan yang dilarang.

“Mustinya dia baca regulasi kalau menteri dilarang rangkap jabatan jadi wali kota,” ucapnya.

Sebagai informasi, hal itu tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperlakukan Istimewa di Sel, Rutin Cek Kesehatan dan Asupan Makanan Dijaga Ketat

Baca Juga: Sandiaga Uno Gelar Rapat Pertama Selepas Dilantik Jadi Menparekraf, Sampaikan 3 Hal Ini

Kemudian, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota yang disebut sebagai pejabat negara.***(Muhammad Faisal Akbar/PR Depok)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler