Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Ditarik Kembali Jika Tak Diambil, Ini Syaratnya Hanya Modal KTP!

23 Desember 2020, 10:42 WIB
Mudah dan Praktis, Panduan Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Jika KTP Anda Tidak Terdaftar di BPUM /kemenkopukm

JURNALSUMSEL.COM –  Dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya. Berikut syarat mudahnya hanya bermodalkan KTP.

Pemerintah melalui Kemenkop dan UKM masih menyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta dan rencananya masih akan cair hingga akhir tahun 2020.

Pelaku usaha bisa segera melengkapi kriterianya dan bawa KTP serta dokumen lainnya ke beberapa bank penyalur ini.

Pasalnya proses penyalurkan dana banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut akan ditarik kembali jika kamu tidak segera mengurus dan mengambil dananya.

Baca Juga: Kemnaker Upayakan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Akan Disalurkan Hingga Capai 12,4 Juta Pekerja!

Baca Juga: Bagikan Kabar Duka, Mahfud MD: Wafat dalam Keadaan Salat dan Berwudhu

Baca Juga: BST Tidak Cair Sesuai Jadwal? Ternyata Begini Alur Pencairannya!

Adapun penyaluran dana bantuan tersebut kabarnya dilakukan secara bertahap hingga sampai ke rekening penerima yang akan disalurkan melalui tiga bank penyalur utama BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jadi, bagi kamu yang daftar bantuan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa penuhi kriteria ini terlebih dahulu untuk bisa segera terima dana bantuan.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari situs resmi Kemenkop UKM:

1. Dana diberikan khusus kepada pelaku yang memiliki usaha.

2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Memiliki Usaha Mikro.

Baca Juga: Dilantik Hari Ini, Begini Jumlah Kekayaan Sakti Wahyu Trenggono yang Gantikan Edhy Jadi Menteri KP!

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Paparkan Capaian Prestasi Polri Selama Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya!

5. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

7. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sedangkan ada beberapa dokumen yang wajib kamu lengkapi untuk kemudian dibawa ke bank penyalur.

Jika sudah memenuhi kriteria penerima bantuan Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Kamu wajib menyiapkan KTP serta beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Adapun surat pernyataan yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Jika sudah memenuhi kriteria di atas. Pelaku usaha cek nama penerima pakai HP dengan login melalui link berikut.

Kamu dapat cek nama penerima bantuan melalui link resmi eform.bri.co.id. secara online.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler