Selain Memenuhi Persyaratan, Kamu Perlu Lakukan Cara Ini Agar Dapat BLT UMKM!

22 Desember 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Masih tersedia peluang bagi 1 juta pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyampaikan bahwa Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro telah tersalurkan sebesar 92 persen ke 11 juta usaha mikro dari total anggaran penerima 12 juta usaha mikro.

Kabar tersebut disampaikan Teten usai mengunjungi KJUB Puspetasari Caper, Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu 5 Desember 2020 lalu.

“Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro,” ungkap Teten Masduki, dikutip dari web KemenkopUKM.

Teten juga menjelaskan bahwa seharusnya penyaluran banpres ini bisa diercepat. Namun, karena harus menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur yang kuotanya belum terpenuhi, sehingga penyalurannya menjadi tidak merata.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Positif Covid-19, Ancol Tutup Layanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Baca Juga: Terkait Reshuffle, Jokowi Panggil Kandidat Calon Menteri Baru Hari Ini, Berikut Penjelasannya

Namun, proses pencairannya akan tetap dilakukan mulai awal hingga akhir Desember 2020 ini.

“Banpres modal kerja produktif bagi pelaku usaha mikro akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020,” jelanya lgi.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerjasama dengan beberapa bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar program banpres ini harus memenuhi beberapa persyaratan untuk dapat menjadi penerima.

Selain harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan, pelaku usaha yang ingin mendaftar menjadi penerima BLT UMKM harus melakukan pengusulan ke salah satu lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Mahfud MD Tulis Cuitan Mengharukan Untuk Kedua Sosok Ini

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Pasti Cair? Ini Penyebab 66.924 Rekening Masih Bermasalah!

1. Dinas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan oleh Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat yang harus dipenuhi pendaftar untuk dapat menjadi penerima BLT UMKM ini yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Memiliki surat usulan dari pengusul

3. Tidak sedang menerima pinjaman modal dan investasi dari perbankan

4. Bukan termasuk aparatur sipil negara (ASN), angggota TNU/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segara melakukan verifikasi ke kantor unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk melakukan pencairan dana.

Untuk dapat melakukan pencairan dana BPUM ke Bank penerima BLT harus memiliki:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

Baca Juga: Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Penerima BLT Guru Honorer yang Masih Disalurkan

Baca Juga: BLT UMKM Desember Sudah Cair! Simak Cara Ini untuk Mencairkan Dananya!

Selain itu, penerima BLT juga harus membawa beberapa dokumen persyaratan yang berupa Surat Pernyataan dan atau Kuasa sebagai Penerima dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BLT UMKM.

Bagi penerima yang belum memiliki rekening atau buku tabunga, maka pihak bank akan membantu penerima untuk membuat rekening tabungan baru.

Penting untuk diketahui, bahwa BLT UMKM ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang samasekali belum pernah melakukan pinjaman kredit di bank.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler