BLT UMKM Bulan Desember Sudah Cair, Wajib Membawa Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana

21 Desember 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi verifikasi data penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang tidak tercantum dalam Eform BRI. /ANTARA/Umarul Faruq /ANTARA/

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BLT UMKM ke rekening para penerima sudah tersalurkan 100 persen.

Kemenkop menyebut pada bulan Desember 2020 ini, dana BLT UMKM atau BPUM ini sudah sepenuhnya sampai ke rekening penerima.

Program BLT UMKM ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia, tapi mengingat masih banyak sekali pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan dana BLT UMKM ini.

Sehingga rencananya BLT UMKM ini akan diperpanjang sampai dengan tahun 2021, tapi yang pasti penyaluran dana BLT UMKM tahun 2020 ini sudah 100 persen tersalurkan.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, KAI Sediakan Rapid Test Antigen Bagi Penumpangnya, Ini Tarif Harganya!

Kalian, bisa mengecek nama melalui salah satu link dari Bank Penyalur eform.bri.co.id/bpum.

Jika kalian para pelaku usaha mikro belum memiliki rekening, kalian tenang saja.

Pasalnya, pemerintah sudah membuatkan kalian rekening untuk mencairkan dana BLT UMKM tersebut.

Jadi hanya perlu mengaktivasikan rekening dengan membawa beberapa berkas atau dokumen ke Bank Penyalur setelah dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Peringatan Hari Ibu 22 Desember di Indonesia, Ini Faktanya

Baca Juga: Manchester United Naik ke Posisi 3 Besar usai Gasak Leeds United

Para pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tentu yang sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

4. Harus memiliki usaha mikro.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

6. Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili yang berbeda, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Partai Megawati Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Gus Ulil: PDIP Ini Harus Dihukum Secara Politik

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021! Jembatan Ampera Tetap Dibuka, Warga Diimbau Tetap Berada di Rumah

Jika, Kamu dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, silahkan lakukan verifikasi ke Bank Penyalur untuk kemudian danamu segera dicairkan.

Verifikasi ke Bank Penyalur sendiri, kalian harus membawa beberapa berkas dan dokumen di bawah ini:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.

2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.

3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.

6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Baca Juga: 30 Contoh Ucapan Selamat Hari Ibu yang Manis dan Menyentuh Hati

Baca Juga: Tak Bahagia di Liverpool? The Reds Pertimbangkan Jual Mohamed Salah, Begini Alasannya

Susun semua berkas di dalam map, ada beberapa Bank Penyalur yang akan memberikan persyaratan tambahan yakni semua berkas dijadikan satu di dalam sebuah map.

Fungsinya agar semua berkas tidak terpisah-pisah nantinya.

Perlu diingat para pelaku UMKM, bahwa tidak ada biaya administrasi atau biaya apapun ketika mengambil dana BLT UMKM atau BPUM dari Bank Penyalur.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler