Bansos BST Rp300 Ribu Akan Diperpanjang hingga 2021, Berikut Syarat Lengkapnya!

21 Desember 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi dana bansos /PIXABAY/EmAJi

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah menyampaikan akan melakukan perpanjangan beberapa bantuan yang diberikan pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 ini hingga tahun 2021 mendatang.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Selain itu pemerintah juga telah menyampaikan bahwa BST ini akan tetap disalurkan hingga tahun 2021 mendatang adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada KPM yang belum menerima BST pada tahun 2020.

“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validas ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Juliari P. Batubara atau Ari dikutip dari web resmi Kemensos.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Tak Kunjung Cair? 2 Tempat Ini Bisa Bantu!

Baca Juga: Jarang Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Jangan Harap Dapat BLT BPJS, Ini Penjelasannya!

“Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM,” ungkap Ari lagi.

Ari juga menjelaskan bahwa pemangkasan jumlah dana BST ini dilakukan pemerintah dalam rangka mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya yaitu menambah jumlah KPM.

Perpanjangan program BST ini juga bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM yang ada di 34 provinsi di Indonesia

Berdasarkan data, hingga saat ini penyaluran BST Rp300 ribu ini telah sampai pada tahap 9 melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerjasama denga PT Pos Indonesia.

Untuk melakukan pengecekan terdaftar tidaknya sebagai penerima bansos BST masyarakat bisa mengunjungi halaman resmi Kemensos di link https://dtks.kemensos.go.id/.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Sudah Dibuka! Perhatikan Syaratnya Mulai dari Sekarang

Baca Juga: BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 6 2 Cair Bertahap, Lakukan Cara Ini Agar Dana Masuk ke Rekening

Untuk dapat menerima BST Bansos Rp300 ribu ini masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut untuk dapat melakukan pencairan:

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK)

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Bawa Dokumen Asli (KK dan KTP)

Adapun cara yang harus dilakukan untuk melakukan pengecekan nama penerima BST di link tersebut yaitu:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, masukkan identitas (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)

3. Masukkan NIK

4. Masukkan nama sesuai KTP

5. Ketik ulang kode captcha yang ada

6. Klik cari

7. Pop up data penerima BST akan muncul

Setelah melakukan pengecekan Anda bisa tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BST atau tidak.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: setkab kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler