Jelang Seleksi CPNS 2021, Ini Hal yang Harus Dihindari Calon Peserta Seleksi CPNS Saat Daftar!

14 Desember 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Tiga bulan lagi penerimaan seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka Maret mendatang.

Ada baiknya calon peserta seleksi CPNS 2021 menghindari hal-hal yang bisa saja membuat tak lolos seleksi.

Bagi calon peserta yang berencana akan mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 tahun depan bisa mempersiapkan diri dengan baik.

Tak hanya menyiapkan dokumen atau berkas sebagai persyaratan seleksi CPNS 2021.

Namun, calon peserta juga wajib memahami benar kriteria serta kesalahan apa yang biasa terjadi saat daftar CPNS.

Baca Juga: Ada Bansos Rp200 Ribu di Tahun 2021,Segera Cek Nama Kamu di Sini!

Baca Juga: Menang Telak 3-0 dari Nimes, Lorient Akhiri 3 Kekalahan Terkhir

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 14 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-pagi Ambyar

Sama seperti CPNS 2019 kemarin, calon peserta harus terlebih dulu memenuhi beberapa kriteria umum sebagai syarat daftar seleksi CPNS 2021 tahun depan.

Adapun kriteria yang harus calon peserta penuhi yakni sebagai berikut. Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resmi BKN.

Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta haram untuk mendaftar.

Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Soal Laskar FPI yang Meninggal, Presiden Jokowi Tegaskan Semuanya Ikut Mekanisme Hukum

Baca Juga: Hand Sanitizer Tak Akan Efektif Cegah Virus, Apabila Melakukan 7 Kesalahan Berikut

Calon peserta tak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

Peserta bukan merupakan anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

Kemudian tak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

Peserta tidak terlibat anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.

Adapun hal-hal yang perlu calon peserta hindari saat mendaftar seleksi CPNS 2021 yakni:

Baca Juga: Hampir Penghujung Tahun, BPUM BLT UMKM Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

1. Saat menggunggah berkas, ada baiknya calon peserta menscan terlebih dulu berkas yang dibutuhkan.

2. Ketika login masuk ke situs resmi, pastikan nomor NIK yang dimasukkan benar. Calon peserta bisa cek ulang agar tak salah.

3. Mengisi Biodata diri. Calon peserta wajib berhati-hati saat mengisi biodata diri terutama nama lengkap, nomor NIK, alamat serta alamat email.

4. Pastikan calon peserta memahami dengan benar kriteria, persyaratan serta tahapan apa saja yang akan ada pada seleksi CPNS 2021.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler