Ada Bansos Rp200 Ribu di Tahun 2021,Segera Cek Nama Kamu di Sini!

- 14 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu meringankan beban belanja masyarakat di masa pandemi.

Salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST), program ini diberikan pemerintah untuk membantu keluarga yang terdampak Covid-19.

Bantuan sosial ini tengah memasuki penyaluran tahap kedua periode Juli-Desember sebesar Rp300 ribu.

Setelah sebelumnya mengalami penurunan, pada termin pertama periode April-Juni dana bansos ini diberikan Rp600 ribu per KK.

Kemudian Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) ini, namun dana ini akan kembali dikurangi menjadi Rp200 ribu per KK di tahun mendatang.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 14 Desember 2020, Senin Ambyar di Pagi-pagi Ambyar

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 14 Desember 2020, Senin Malam Nonton Keluarga Gokil

Adapun persyaratan umum yang ditetapkan pemerintah dalam menerima bantuan sosial ini yakni sebagai berikut, sebagaimana tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Halaman:

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x